Kata Sutopo: Semua Toko Modern di Malang Ilegal

Ketua Pemuda Demokrat Kota Malang, Soetopo saat hearing dengan Komisi C DPRD

MALANGVOICE – Pemuda Demokrat meminta Pemerintah Kota Malang agar menghentikan izin operasional toko modern. Pasalnya, berdasar Perda No 8 Tahun 2010, keberadaan 223 toko modern di Kota Malang dianggap ilegal.

“Hasil kajian kami toko modern adalah ilegal,” kata Ketua Pemuda Demokrat Kota Malang, Soetopo saat hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang, Kamis (12/8) pagi ini.

Dijabarkan, dalam pasal 25 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2010 syarat mutlak berdirinya toko modern yakni adalah Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Aturam khusus soal perizinan, lanjut Soetopo, dalam Perwal No 28 Tahun 2009 tentang tata cara pelayanan perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) tidak diatur secara khusus mekanisme dan persyaratan mendirikan toko modern.

“Saat kami melihat website perizinan ada tiga kelompok perizinan yakni usaha pariwisata, pekerjaan umum dan perekonomian. Saat kami cek di kelompok perekonomian, itu tidak ada,” beber Soetopo.

Hasil penelusuram Pemuda Demokrat, ternyata dalam kelompok izin perekonomian ada 9 sembilam jenis izin tanpa ada nomenklatur IUTM. “Disana ada SIUP, tapi pengurusan SIUP dan IUMT sangat berbeda sekali,” tandasnya

Sementara itu, Ketua Komisi C Bambang Soemarto mengatakan, bakal berkoordinasi dengan komisi terkait tentang permasalahan ini.

“Kami mendapat tugas dari ketua dewan, dan akan memanggil beberapa pihak termasuk BP2T,” kata Bambang.-