Kasus OTT Bendahara Puskesmas Buat Rendra Kresna Geram

Bupati Malang Dr. H Rendra Krena. (Toski D)

MALANGVOICE – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendahara Puskesmas Karangploso, Kholifa (54) oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ditanggapi serius oleh Bupati Malang, Rendra Kresna. Ia mengaku sangat geram dengan ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak melanggar hukum. Pasalnya, Rendra telah berulang kali ingatkan agar tidak melakukan pemotongan.

“Dulu saya pernah memerintahkan Wabup untuk melakukan sampel pemeriksaan ke puskesmas-puskesmas yang kemudian diperoleh informasi ada pemotongan kapitasi,” kata Rendra Kresna pada Senin (1/10).

Usai melakukan sampel pemeriksaan, Rendra memutuskan untuk mengumpulkan semua kepala puskesmas se-Kabupaten Malang. Ia meminta kepada para kepala puskesmas agar tidak mempercayai informasi adanya perintah untuk melakukan pemotongan dana kapitasi, kecuali jika hal itu diatur oleh undang-undang.

Kabar yang diterima Bupati, puskesmas melakukan pemotongan jasa pelayanan sesuai prosentase tertentu kepada para dokter, paramedis, dan perawat.

“Saya belum tahu persis karena laporan dari Inspektorat masih bersifat umum. Artinya seperti apa laporan tertulis atau lisan dari Inspektorat baru tadi pagi tahu dari media,” jelasnya.

Rendra menegaskan, segala bentuk pemotongan tidak memiliki dasar aturan meskipun dibumbui alasan digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana puskesmas. Pasalnya, seluruh jenis perbaikan puskemas, sudah masuk dalam pagu anggaran yang tertuang di APBD Kabupaten Malang.

“Semua harus berdasarkan aturan yang ada. Kalau haknya paramedis ya jangan dikurangi dalam bentuk apa pun karena itu hak atas pelayanan. Jangan berdalih untuk prasana,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, menjelaskan, saat petugas datang ke TKP, Kholifa sudah menyerahkan uang jasa pelayanan kepada pada karyawan. Meski tertangkap tangan, Kholifa tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini sama seperti kasus di Porong, Sidoarjo. Mereka tidak ditahan lantaran, satu, mereka kooperatif, dan sebagai pegawai negeri. Kedua, ini sudah dilakukan yang namanya penyitaan semua barang buktinya. Ketiga, tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena yang bersangkutan barang buktinya sudah kita pegang semua,” jelasnya.

Barung mengatakan, dana kapitasi ini tidak dibenarkan untuk dipotong secara sepihak, karena kapitasi adalah uang yang diperuntukkan oleh pemerintah bagi kompensasi pelayanan kesehatan diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan.

“Dana Kapitasi ini diberikan sebagai honor pelayanan karyawan Puskesmas, baik pegawai negeri, PHL dan lain sebagainya sesuai dengan aturan kemenkes. Untuk itu, apapun bunyinya tidak boleh dipotong,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap bendahara Puskesmas Karangploso, Kholifa (54) warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ia diduga telah memotong pembayaran honorarium atau jasa pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan terhadap 60 karyawan Puskesmas mulai Januari hingga Agustus 2018. Dugaan dana yang dipotong mencapai Rp 198 juta.

Atas perbuatannya, Kholifa dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hmz/Ulm)