Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel Disidangkan, Kuasa Hukum Notaris Ajukan Perdamaian

Suasana sidang di PN Malang, Jumat (11/3).

MALANGVOICE – Sidang pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan perkara jual beli hotel yang melibatkan notaris digelar di PN Malang, Jumat (11/3).

Sidang digelar secara daring dipimpin hakim Judi Prasetya dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa, DI (46), LDL (39), dan MSW (34).

Mereka didakwakan pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum DI, Dr Solehoddin, mengatakan kronologis perkara sudah diceritakan secara lengkap dalam persidangan. Kliennya saat menjadi notaris tidak menerima uang sepeserpun dari transaksi penjualan hotel. Ia mengaku hanya menerima Rp20 juta untuk biaya administrasi.

Kuasa hukum terdakwa DI, Dr Solehuddin. (deny rahmawan)

“Ada beberapa dana ke klien saya itu diketahui murni honor biaya proses jual beli tersebut, jadi tidak ada uang Rp3 miliar secara pribadi,” katanya setelah sidang.

Solehoddin menjelaskan, sebelum sidang pertama ini kliennya mengajukan itikad baik berdamai. Hal itu dikuatkan dengan tanda tangan nota perdamaian antara korban IS alias Indra dengan DI.

“Klien kami berupaya mengembalikan dana Rp3 miliar berupa aset. Itu merupakan itikad baik agar menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan,” jelasnya.

Ia berharap juga penangguhan penahanan DI bisa dikabulkan karena DI sedang menjalani pengobatan rutin.

“Ada penangguhan penanganan, klien kami sakit. Sekarang setiap hari melakukan pengobatan. Memang lemas, kondisinya sakit. Mudah-mudahan ada restoratif justice,” harapnya.

Terpisah, kuasa hukum korban, Suhendro Priyadi, mengatakan kliennya menerima itikad baik dari terdakwa DI.

“Karena dianggap sudah bertanggung jawab dan mengganti dengan tanah, klien kami menerima pengembalian kerugian dengan tanah seluas 300 meter persegi di kawasan Klojen,” timpalnya.

Diketahui kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli hotel ini terjadi pada Januari 2021 silam. Saksi korban, IS alias Indra mendapat penawaran membeli hotel seharga Rp7 miliar dari seseorang bernama Rudi. Diketahui saat ini Rudi sudah menjalani putusan dari perkara lain pada 2021.

Penjualan itu berawal dari ide MSW dan LDL dan mempertemukan notaris DI. Akhirnya setelah disetujui harga yang disepakati, Indra alias IS memberiku uang Rp3 miliar di hadapan DI.

Setelah berselang setahun, Indra tidak menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli, korban lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli. 

Korban tak tinggal diam begitu saja, ia kemudian meminta pengembalian dana DP kepada para tersangka. Setelah negoisasi alot, korban menerima cek yang diberikan LDL dan disaksikan DI, namun uang tersebut tidak bisa dicairkan bank karena saldo tidak cukup.

Atas kasus ini kemudian ditangani Kejari Kota Malang dan dilakukan penyelidikan. Barang bukti tiga cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS, 5 (lima) bank Jatim  atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada saksi korban IS dan 3 (tiga) cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan “dana tidak cukup” telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.(der)