MALANGVOICE – Dugaan Penyelewengan dan penggelapan uang Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) yang menaungi dua SMK dan dua akademi di bidang farmasi, akhirnya menyeret penguasa Showroom Mobil yang bernama Rizfan Abudaeri (45).
Rizfan Abudaeri dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim oleh Ketua Umum Yayasan PIM, Mochamad Wahyudi lantaran diduga telah menggelapkan uang yayasan dari hasil pemasukan pendaftaran siswa dan mahasiswa baru tahun 2017 lalu sebesar Rp 7 miliar.
Ketua Umum Yayasan PIM, Mochamad Wahyudi mengatakan, kasus dugaan menggelapkan uang yayasan yang dilakukan oleh Rizfan ini saat ini memasuki babak baru, pasalnya, walau telah ditahan Rizfan kembali dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan kasus yang berbeda.
“Rizfan kami Laporakan lagi atas ulahnya yang memberikan keterangan palsu bersama ketiga rekannya yang berinisial RA, RZA dan YE, untuk membuat akta baru dengan nama Yayasan PI Bunulrejo,” ungkapnya.
Dalam pembuatan akta tersebut, lanjut Wahyudi, Rizfan diduga telah menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik, tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH.
“Dengan begitu, pembuatan akta itu tidak sah. Apalagi digunakan untuk menguasai gedung dan segala isinya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kuasa hukum Mochamad Wahyudi, MS Alhaidary menyampaikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang laporan perkara Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan terkait akta No. 59 tanggal 28 Desember 2017, saat ini dalam proses penyidikan.
“Dalam surat tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Jatim telah menaikkan ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, kami melaporkan empat orang yang memberikan keterangan palsu hingga muncul akta No 59 ini,” tegasnya.(Der/Aka)