Kapolres: Saya Jamin Penyidik ‘Merah Putih’

Tersangka penggelapan dan penipuan yang juga pegawai di BPN Kota Batu, Totok Poerwantoro (kiri).(Miski)
Tersangka penggelapan dan penipuan yang juga pegawai di BPN Kota Batu, Totok Poerwantoro (kiri).(Miski)

MALANGVOICE – Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menjamin penanganan kasus penggelapan dan penipuan dilakukan secara benar, mengacu pada tahapan-tahapan selama proses penyelidikan.

“Saya jamin mereka (penyidik) merah putih,” kata dia, Rabu (30/11).

Ia meminta masyarakat dan elemen agar melaporkan apabila ada petugas di Polres Batu ikut bermain dalam kasus tersebut.

“Silahkan lapor ke saya langsung, jika petugas ikut bermain dan main mata,” tegas dia.

Baca juga: GGAA Serahkan Rekaman Percakapan Korban dan Tersangka

Baca juga: Polres Batu Segera Panggil Pegawai BPN

Baca juga: Soal Kasus Pegawai BPN, Polisi Telah Periksa 20 Orang

Kepastian itu disampaikan setelah Polres Batu dinilai lambat dalam menangani kasus pegawai BPN yang merugikan korban hingga ratusan juta.

Tudingan tersebut ditepis Leo. Ia menyebut dalam kasus ini pihaknya sangat berhati-hati, sehingga tidak bermasalah di belakang hari.

Pihaknya baru mengenakan Pasal 378 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 372 KUHP (Penipuan). Tidak menutup kemungkinan nantinya tersangka dijerat mengenakan UU nomor 31 tahun 1991 dan diubah menjadi UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 11, 12b, dan 12e.

“Ada tahapannya, sekaeang proses penyelidikan terus dikembangkan. Percayakan dan kami mohon wkatu untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkas dia.