MALANGVOICE – Kantor PT Dailbana Prima di Jalan Brigjen Katamso nomor 48-50 Kota Malang, dijaga aparat kepolisian, Senin (18/9).
Pantauan MVoice, dua mobil patwal yang di bagian kaca depan tertulis Sabhara terparkir di dalam gedung. Empat hingga lima kendaraan lain juga berada sejajar dibagian belakang.
Sejumlah personel Polisi dengan senjata lengkap berjaga. Karyawan yang bekerja di PT Dailbana Prima keluar masuk dan gerbang dalam kondisi tertutup.
PT Dailbana Prima merupakan perusahaan pemenang proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair Pemkot Batu, dengan nilai kontrak Rp 5,26 miliar sebelum pajak. Pimpinan PT Dailbana Prima Filipus Djap sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Filipus diduga memberikan suap terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sebesar Rp 500 juta dan Rp 100 juta ke Kepala Bagian unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edy Setiawan yang juga menjadi tersangka. Ketiganya ditahan terpisah dan menjadi tahanan KPK selama proses penyidikan.(Der/Yei)