Kantongi Berkas Kasus Oknum Pegawai BPN, Jaksa: Kami Pelajari Dulu Berkasnya

Praktik Pungli di Kantor BPN Batu

Kasi Pidum Kejari Batu, Ary Handoko.(Miski)
Kasi Pidum Kejari Batu, Ary Handoko.(Miski)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kota Batu menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.

Pihak Kejari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 7 Desember.

“Baru hari ini berkasnya sampai di meja saya,” kata Kasi Pidum, Ary Handoko, saat ditemui di kantornya, Selasa (20/12).

Pihaknya terlebih dahulu mempelajari berkas tersebut selama 14 hari ke depan. Apakah sudah memenuhi syarat formil dan meteril.

“Sudah layak apa belum untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kalau belum nanti kami kembalikan ke Polisi disertai petunjuk,” ujarnya.

Baca juga: Oknum pegawai BPN Batu lakukan pungli hingga ratusan juta


Baca juga: Korban Oknum Pegawai BPN Akan Temui Kapolres, Ada apa?

Baca juga: kapolres: ada kemungkinan tersangka lain

Sekilas, kata dia, dal berkas itu baru terdapat satu orang tersangka. Dengan Pasal yang dituduhkan 372 KUHP (penggelapan) dan 378 KUHP (penipuan).

“Saya pelajari dulu berkasnya. Tersangka baru satu orang,” papar dia.