Kampanyekan Hidup Sehat, Pemkot Batu Usulkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Balai Kota Among Tani Kota Batu (foto: Ayun/MVoice)
Balai Kota Among Tani Kota Batu (foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Kesehatan berencana segera mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari mengatakan itu dilakukan sebagai upaya mengampanyekan hidup sehat tanpa merokok di Kota Batu.

“Ya, adanya perda KTR untuk meminimalkan penyakit tidak menular. Sehingga penting mengapa ada kawasan tanpa rokok,” ujarnya.

“Rencananya Dinkes akan mengusulkan dan segera menyelesaikan draf ranperda kawasan tanpa rokok tahun 2020 ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bila aturan soal kawasan tanpa rokok itu sebenarnya sudah diinisiasi sejak beberapa tahun lalu. Seperti di sekolah, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat ibadah.

“Lebih khusus hal ini dilakukan untuk melindungi para balita. Sebab berisiko stunting ke balita,” terangnya.

Menurut dia, residu dari asap rokok itu akan tetap menempel di dalam rumah dan secara otomatis bisa terhirup anak.

Bahkan pihaknya siap melakukan survei door to door hingga akan dilakukan sosialisasi.

“Nah, apalagi melihat saat ini kasus stunting cukup tinggi di beberapa daerah,” tutupnya.(Der/Aka)