Kakak Laporkan Adik Iparnya Terkait Dugaan Penipuan Sertifikat Lahan

Apeng saat dibawa dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)
Apeng saat dibawa dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng (57), dilaporkan kakak iparnya sendiri, Chandra Hermanto akibat dugaan penipuan sertifikat lahan tanah di Solo.

Kasus itu dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang setelah berkasnya lengkap atau P-21 pada 3 Agustus lalu. “Laporannya 2009 lalu,” kata kuasa hukum Apeng, Sumardhan, Selasa (10/10).

Mardhan menceritakan versi kliennya terkait pelaporan yang berawal pada 2009 lalu. Saat itu Apeng meminjam uang Chandra untuk menebus empat sertifikat tanah di Solo, senilai Rp 12 miliar.

Chandra mengajukan syarat tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menyerahkan uang tebusan sertifikat Apeng yang jadi jaminan di bank. Setelah sertifikat ditebus, Apeng menolak tanda tangan PPJB. “Klien saya menolak karena tidak ada kesepakatan harga,” jelas Mardhan.

Atas dasar itu, Chandra melaporkan adik iparnya ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan. Singkat cerita, Apeng berhasil menjual tiga sertifikat tanah senilai Rp 23 miliar sebagai ganti bayaran utang Apeng senilai Rp 12 miliar. Kemudian sisa satu sertifikat dan uang Rp 11 miliar itu diklaim milik Apeng, namun tak diberikan Chandra.

Keduanya sempat damai pada 2015, sertifikat yang belum terjual akhirnya diserahkan pada Apeng. Tapi minus uang Rp 11 miliar. Apeng tetap meminta uang tersebut dan dianggap membatalkan perdamaian. Ia akhirnya dilaporkan kembali tentang penipuan uang pembelian rumah di Sulfat dan penggelapan sertifikat tanah di Solo.

Saat ini, Apeng sedang bersiap menjalani persidangan dari kasus ini, meski ia sudah ditahan karena penipuan dari kasus lain miliaran rupiah.

“Saya siapkan bukti pembelaan tentang pencabutan laporan polisi oleh Chandra terhadap klien kami. Kalau memang klien kami penipu, tiga sertifikat harus disita sebagai barang bukti. Sedangkan, sampai sekarang belum ada penyitaan tiga sertifikat barang bukti itu,” tandas Mardhan.(Der/Aka)