MALANGVOICE– Kajari Batu, Andy Sasongko menyerahkan dokumen bantuan hukum kepada Wali Kota Batu, Nurochman, Jum’at (17/10). Penyerahan dokumen tersebut disaksikan langsung Kajati Jatim, Kuntadi didampingi Asisten Datun Kejati Jatim beserta jajaran.
Penyerahan dokumen tersebut berkaitan dengan prasarana sarana dan utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan yang diberikan kepada Pemkot Batu sebagai aset pemda.
Nilainya PSU 12 pengembang perumahan yang diberikan kepada Pemkot Batu sebesar Rp522 miliar. Dengan diserahkannya PSU, maka aset yang dikelola Pemkot Batu makin bertambah. Hal ini tak lepas dari kerja sama yang dibangun Pemkot Batu dan Kejari Batu untuk mempercepat proses penyerahan PSU lewat 15 SKK agar mendapat pendampingan hukum, mulai dari verifikasi, pencatatan hingga penyerahan dokumen.
GPM Jaga Daya Beli Masyarakat untuk Memenuhi Kebutuhan Pangan Berkualitas
Kajati Jatim, Kuntadi mengatakan, langkah tersebut menunjukkan model kolaborasi yang efektif dalam memastikan hak publik terlindungi serta tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel. Mengacu pada UU nomor 16 tahun 2004 jo. UU nomor 11 tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung nomor 7 tahun 2021, serta Permendagri 9 tahun 2009 dan nomor 1 tahun 2016.
“Bidang Datun Kejari Batu telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 522,2 miliar dengan menyerahkan PSU dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu. Tindakan ini merupakan wujud sinergi antara Kejari Batu dan Pemkot Batu,” papar dia.
Menurutnya, institusi kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah. Keberhasilan Kota Batu bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah. Ia berharap kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Karena sebagaimana prinsip yang kami pegang, kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar. Kami mengapresiasi kemampuan Pemkot Batu dan Kejaksaan dalam menyadarkan para investor untuk mengikuti aturan yang berlaku. Ini merupakan penegakan hukum yang humanis,” tegasnya.
Kepala Kejari Kota Batu, Andy Sasongko menyebut langkah Pemkot Batu patut diapresiasi. Menurutnya, nilai aset PSU yang diserahkan kali ini sangat besar dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Totalnya lebih dari Rp522 miliar, bukan jumlah kecil. Ini bukti sinergi antara Kejaksaan dan Pemda dalam memperkuat akuntabilitas dan menjaga aset publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pengembang yang menunda atau enggan menyerahkan PSU bisa dikenai sanksi administratif. Bila sampai ada penyalahgunaan, potensi pidana korupsi bisa menjerat.
Atas dedikasi dan kontribusi kejaksaan membantu percepatan penyerahan PSU, Wali Kota Batu menganugerahkan Lencana Emas Hakaryo Guno Mamayu Bawono kepada Kajati Jatim, Kuntadi. Sinergi ini turut membantu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta sebagai simbol penghargaan atas peran pentingnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Wali Kota Nurochman menyampaikan bahwa kehadiran Kajati Kuntadi di Kota Batu menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Batu. “Kehadiran beliau (Kajati Jatim) juga merupakan hadiah terindah dan luar biasa bagi kami dalam memberikan semangat bagi kita semua untuk terus mendampingi proses yang ada di pemerintahan,” tutur Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa capaian pengamanan aset daerah senilai Rp522 miliar tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kota Batu dengan jajaran Kejaksaan. “Capaian tahun ini sebesar Rp 522 miliar sangat luar biasa, hasil kerja sama dan sinergi dengan seluruh pihak termasuk Kejaksaan. Pemerintah saat ini memang diuji oleh banyak hal, termasuk disparitas ekonomi yang harus diselesaikan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Nurochman menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar formalitas hukum, tapi komitmen sosial untuk menciptakan lingkungan hunian yang tertata dan berkelanjutan.
“Dengan penyerahan ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya. Pemerintah juga bisa melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” tuturnya.
Ia berharap seluruh pengembang di Kota Batu segera menyusul. Targetnya, seluruh PSU di 77 perumahan tersisa rampung pada akhir 2025, agar aset publik di Batu bisa tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan optimal bagi masyarakat.
“Semua pihak punya tanggung jawab yang sama. Kami ingin seluruh warga Batu tinggal di lingkungan yang aman, nyaman dan tertata,” tutup Cak Nur.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq menjelaskan, penyerahan PSU merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan dan pencatatan aset daerah.
“Ini bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pemerintah dan masyarakat. Dengan BAST, fasilitas umum di perumahan resmi tercatat sebagai aset Pemkot Batu,” ujarnya.
Ada tujuh perumahan yang menyerahkan PSU melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Batu lewat Surat Kuasa Khusus (SKK). Nilainya pun cukup fantastis, yakni Flamboyan Indah di Songgokerto dengan luas 14.801 meter persegi senilai Rp50,23 miliar dan Puri Indah di Oro-Oro Ombo seluas 15.177 meter persegi senilai Rp51,60 miliar.
Kemudian Wastu Asri di Junrejo seluas 14.991 meter persegi senilai Rp54,82 miliar, Lahor Agung di Pesanggrahan seluas 2.110 meter persegi senilai Rp7,59 miliar, Bumi Asri Selatan di Dadaprejo seluas 17.250 meter persegi dengan nilai mencapai Rp86,52 miliar, Sengkaling Residence di Dadaprejo seluas 2.499 meter persegi dengan nilai Rp10,79 miliar, serta Batu Permai di Temas seluas 8.499 meter persegi dengan nilai Rp32,77 miliar.
Selain itu, empat pengembang juga menyerahkan PSU secara administratif. Yakni Forest Hill milik PT Abadi Sentosa Properti di Junrejo dengan luas 7.474 meter persegi senilai Rp26,88 miliar, The Mediteran milik PT Alfath Berkah Indonesia di Mojorejo seluas 1.863 meter persegi senilai Rp6,90 miliar, Amansaka Villa Park milik PT Saka Bumi Anugerah di Beji seluas 1.424 meter persegi dengan nilai Rp3,97 miliar serta Batu Panorama milik PT Agric Rosan Jaya di Kota Batu dengan luas 23.193 meter persegi dan nilai Rp189,79 miliar.
Adapun satu pengembang menyerahkan PSU secara fisik, yakni Kusuma Pinus di Desa Pesanggrahan yang dikembangkan oleh PT Kusumantara Graha Jayatrisna, dengan luas 178 meter persegi dan nilai Rp396 juta.
“Sejak tahun 2020 hingga 2024 Pemkot Batu telah menerima penyerahan PSU dari 27 perumahan. Hingga Oktober 2025, jumlahnya bertambah menjadi 15 perumahan lagi dari total 119 perumahan yang ada. Artinya, 77 perumahan masih dalam proses penyerahan,” tutur Arief.
Untuk mempercepat prosesnya, Pemkot menggandeng Kejaksaan Negeri Batu lewat 15 SKK agar mendapat pendampingan hukum, mulai dari verifikasi, pencatatan hingga penyerahan dokumen.
“Pendampingan kejaksaan ini penting agar prosesnya tertib dan sesuai aturan. Kami ingin memastikan tidak ada celah sengketa atau penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” tegas Arief. (ADV/der)