Kabupaten Malang Tolak RPP Pengupahan

Ketua SPSI, Kusmantoro Widodo.

MALANGVOICE – Serikat pekerja dan buruh tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Malang, menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan.

Ketua SPSI, Kusmantoro Widodo, sampai saat ini belum tahu akan rencana itu. Sebab pemerintah tidak mengajak bicara terlebih dahulu dengan serikat.

Pemerintah pusat, kata Kusmantoro, tidak sekadar memikirkan persoalan investasi semata, melainkan memikirkan nasib buruh yang selama ini dipandang sebelah mata.

“RPP Pengupahan sebaiknya ditunda dulu, kebutuhan hidup layak (KHL) tetap sebagai parameter menghitung kenaikan upah sebelum diproyeksi inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi atau upah minimum kota/kabupaten (UMK) dilaksanakan,” katanya kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Pihaknya lebih sepakat KHL menjadi tolak ukur dan menjadi acuan survei dalam menentukan naik tidaknya UMK. “Jika pemerintah tetap memaksakan RPP pengupahan, pasti ada gejolak di buruh,” tegasnya.

Rencananya RPP pengupahan akan disahkan Presiden melalui Menteri Tenaga Kerja, Kamis (15/10). Ditengarai ada beberapa pasal di draf rancangan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. Salah satunya gaji pekerja asing menggunakan kurs dollar, tetapi dibayarkan dalam bentuk rupiah.-