Jurnalis dan Pers Mahasiswa Desak Kekerasan pada Jurnalis Dihindari

World Press Freedom Day 2017

jurnalis Malang Raya dan aktivis pers mahasiswa melangsungkan aksi, memperingati WPFD.(Miski)
jurnalis Malang Raya dan aktivis pers mahasiswa melangsungkan aksi, memperingati WPFD.(Miski)

MALANGVOICE – Aliansi Jurnalis Malang Raya dan Aktivis Pers Mahasiswa mendesak kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang setiap tahunnya. Hal tersebut disampaikan saat aksi memeringati WPFD, di depan Balai Kota Malang, Rabu (3/5).

Polisi, aparat militer, organisasi masyarakat, aparatur pemerintah tidak lagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jurnalis dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999. Pelaku kekerasna terhadap jurnalis bisa dikenakan Pasal 18 pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Stop kekerasan terhadap jurnalis. Aparat jangan arogan, pakai otak,” kata Sekretaris AJI Malang, Abdul Malik.

Selain itu, aparat diminta serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selama ini, kasus kekerasan masih berjalan di tempat.

Data Internasional Federation of Journalist (IFJ), sepanjang 2016 sebanyak 16 jurnalis tewas saat melakukan kerja jurnalistik. Sebagian besar bekerja di daerah konflik seperti Irak, Suriah, dan Afganistan. Sedangkan selama 10 tahun terakhir sebanyak 827 jurnalis tewas.

Sedangkan di Indonesia, sebanyak delapan kasus kematian jurnalis belum terungkap. Terjadi impunitas, atau pembiaran oleh aparat penegak hukum. Mereka adalah Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).

“Presiden harus serius menangani kasus kekerasan ke jurnalis. Tahun 2016 saja, ada 76 kasus kekerasan, periode Januari-April 2017, telah terjadi 24 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia,” jelasnya.

Selain menyuarakan beberapa tuntutan, jurnalis dan mahasiswa juga menggalang tanda tangan, bagi-bagi bunga dan stiker, sebagai wujud terciptanya kebebasan pers.