Juragan Pentol Bersenpi Resmi Tersangka

Kapolsek Kedung Kandang, Kompol I Putu Mataram menunjukkan barang bukti pistol rakitan. (deny/malangvoice)

MALANGVOICE – Zainal Abidin, (32), warga Gadang Gang 1 B, Kedung Kandang, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena bergaya ‘cowboy’ dengan membawa pistol.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, juragan pentol bakso itu, terindikasi merakit sendiri senjata pistol yang dipakai menakut-nakuti warga Mergosono, Senin (21/9) kemarin.

Hal ini berbeda ketiks Zanal Abidin awal diperiksa dan mengaku senjata api itu, dubeli secara online via Facebook seharga Rp 1 juta.

“Setelah kami telusuri di rumah tersangka terdapat bahan dan alat membuat senjata api,” kata Kapolsek Kedung Kandang, Kompol I Putu Mataram, Selasa (22/9).

Putu menambahkan, dari pengakuan tersangka membuat senpi untuk kesenangan sendiri, bukan dijual atau melakukan kejahatan. “Ia belajar sendiri dari YouTube, karena senang dengar suara ledakan, padahal risikonya sangat besar,” lanjut Putu Mataram.

Juragan pentol itu kini masih ditahan di Polsek Kedung Kandang, dan dikenai UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. “Kami masih terus dalami kasus ini,” tegas Kapolsek yang murah senyum itu.-