Jukir Gondol Motor Pemilik Warung di Terminal Arjosari

Tersangka saat dirilis di Polsek Blimbing. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Juru parkir mobil di Terminal Arjosari, WW (27) mencuri motor pemilik warung nasi, Rina (57) yang berjualan di sekitar terminal. Aksi itu dilakukan dengan bermodal temuan kunci motor terjatuh.

Motor jenis Honda Beat N 2528 ABF ini dicuri saat pemilik sibuk berjualan di dalam warung pada Januari 2021 silam.

Kapolsek Blimbing, Kompol Heri Widodo, mengatakan, WW beraksi setelah menemukan kunci motor yang terjatuh. Pelaku sendiri awalnya tidak mengetahui kunci motor itu adalah milik Rina.

“Setelah nemu kunci itu, besoknya ada korban parkir motornya di depan warung. Setelah masuk ke dalam, pelaku iseng memasukkan kunci ke motor korban, ternyata cocok,” kata Heri, Senin (15/2).

Berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa motor itu ke tempat parkiran biasa dia mangkal. Di sana motor itu disembunyikan selama dua hari.

Setelah merasa aman, pelaku berniat menjual motor korban melalui Facebook.

“Ada laporan kehilangan dari korban kemudian kami melakukan penyelidikan. Akhirnya kami bisa tangkap pelaku saat transaksi motor di kawasan Madyopuro pada Minggu (14/2) kemarin,” lanjutnya.

Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap polisi. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi beserta barang bukti motor hasil curiannya.

“Rencananya mau dijual seharga Rp3,5 juta buat bayar utang. Tersangka kini kami tahan dengan ancaman pasal 363 KUHP,” tandasnya.(der)