MALANGVOICE – Anggota Polsek Klojen menangkap pengedar pil LL. Pelaku NK alias Kholis (32) ditangkap di Jembatan KH Malik, Kedung Kandang pada 19 Oktober malam.
Kuli bangunan ini ditangkap dengan barang bukti sebotol pil LL berjumlah seribu butir. Polisi kemudian bergerak melakukan penggeledahan di rumahnya.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, hasil penggeledahan itu ternyata didapati lagi dua botol yang berisi masing-masing seribu pil. Dengan total menjadi 3 ribu pil LL.
“Satu botol dia jual seharga Rp1,3 juta,” katanya, Selasa (3/11).
Barang haram itu diakui Kholis didapat dari rekannya berinisial K yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Hasil penyelidikan sementara, Kholis menjual satu botol pil LL ini diberi upah sebesar Rp50 ribu.
“Tersangka juga termasuk pengonsumsi. Sehari dia makai dua butir pil LL,” lanjut Leonardus.
Atas perbuatannya, Kholis dikenai pasal 197 – 196 – 198 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.(der)