Jual ABG Jadi PSK, Tiga Pelaku Ditahan Polisi

Tiga tersangka human trafficking di gelandang di Mapolres Batu, Jumat (23/6). (Ist)

MALANGVOICE – Polres Batu bongkar sindikat human trafficking alias perdagangan manusia. Korbannya merupakan ABG 17 tahun inisial DAA , warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.

Polisi membekuk tiga orang tersangka. Diantaranya, Ida Nadirotul Qasanah, 31, warga Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sudono, 44, warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dan Suwandi, 36, warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto mengatakan, kronologi bermula dari korban keluar bersama inisial N (N saat ini masih dalam pengejaran) untuk dikenalkan dengan dengan Suwandi. Suwandi menawarkan pekerjaan sebagai kasir dengan iming-iming gaji yang menguntungkan. ”Inisial S (Suwandi) ini lantas membawa korban ke wilayah Kabupaten Kediri untuk bertemu tersangka lain, yakni insial INQ (Ida Nadirotul Qasanah) dan inisial S (Sudono),” sambung pria akrab disapa Buher ini memimpin gelar perkara, di Mapolres Batu, Jumat (23/6).

Oleh keduanya, lanjut Buher, korban ternyata dijadikan pelayan tamu dengan tarif Rp 100 ribu – Rp 200 ribu sekali kencan. ”Sedangkan tersangka inisial S (Suwandi) mendapatkan komisi Rp 400 ribu,” sambung dia.

Ketiga tersangka berhasil diamankan petugas, tepatnya setelah keluarga korban melaporkan diri, Rabu silam (31/5). Masing-masing ditangkap waktu dan tempat berbeda-beda tanpa perlawanan. Akibat perbuatan tersebut, polisi menjerat ketiganya sesuai Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara. ”Sedangkan untuk kemungkinan korban lain masih kami dalami,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini.