Jika Tak Lolos, ChoMa Siap Legowo

Calon Wakil Bupati Malang dari jalur independen, M Mufidz, saat menyerahkan berkas tambahan ke KPU. (miski/malangvoice)

MALANGVOICE – Pasangan Nurcholis dan M Mufidz (ChoMa) yang maju secara independen dalam Pilkada Kabupaten Malang, tak akan melakukan gugatan apabila tidak diloloskan oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU).

Cawabup perseorangan, M Mufidz menyebut, ChoMa sepenuhnya patuh atas keputusan penyelenggara. Namun, ia tetap mengawal jalannya verifikasi administrasi.

“Jangan berfikir kami tidak serius maju di Pilkada, kami enggan layanhkan gugatan semata-mata demi kebaikan rakyat,” akunya.

Ia juga menepis isu adanya deal politik dengan salah satu calon, jika ChoMa mundur dari pencalonan.

“Gak benar itu, buktinya kami kerja keras untuk memenuhi syarat administrasi,” tegasnya.

Bahkan, ia mengklaim mendapat dukungan masyarakat di 28 kecamatan atau lebih 200 desa. Dibuktikan dengan berkas dukungan yang disetor ke KPU.

“Warga percaya kepada kami, kami tidak tidak mungkin menghianatinya,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Sofi Rahma Dewi, mengatakan, paslon bisa melakukan gugatan apabila nantinya tidak puas atas keputusan KPU.

Gugatan, tambah dia, bisa dilakukan mulai 24-26 Agustus ke Panswaslu. Selanjutny,a bisa dilakukan gugatan ke PTUN dari 11-13 September.

“Semua ada mekanismenya, gugatan dilakukan setelah penetapan calon,” tutupnya.-