Jelang Pilkada Kabupaten Malang, Pemkab Malang Intruksikan ASN Netral

MALANGVOICE – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus netral.

“Netralitas ASN harus tetap terjaga. Tidak boleh ada ASN yang mendukung satu pasangan calon. ASN harus patuh dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Tentang Disiplin ASN bahwa pegawai pemerintah harus netral. Sehingga jika ada ASN yang tidak taat, mematuhi aturan itu, maka ya diproses,” ungkap Inspektur Daerah Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti, saat ditemui awak media usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (11/3).

Menurut Tridiyah, untuk melakukan pengawasan wilayah Kabupaten Malang terhadap netralitas ASN, dirinya hanya melakukan tindakan kedisiplinan ASN. Sedangkan untuk yang melihat, menyelidiki, dan pengawasan akan dilakukan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.

“Laporan-laporan dari teman-teman Bawaslu itu kami terima, dan kemudian akan kami memprosesnya,’’ jelasnya.

Untuk itu, lanjut Tridiyah, dalam pemberian sanksi, dirinya tetap menunggu laporan dari pihak Bawaslu, dimana jika Bawaslu menentukan pelanggaran berat, maka dirinya akan menerapkannya. Namun, sebelum memberikan rekomendasi sanksi yang diterapkan pada ASN, dirinya juga lebih dulu melakukan pemeriksaan.

“Jika Bawaslu mengatakan pelanggaran berat, maka sanksi yang diterapkan dengan mencopot dari jabatannya. Tapu jika pelanggaran yang dilakukan skalanya kecil, pihaknya pun akan memberikan teguran lisan. Jadi yang perlu digaris bawahi adalah, kata netral,” tandasnya.

Dengan begitu, tambah Tridiyah, dirinya memberikan peringatan jika ASN harus menjaga netralitas.

“Sebetulnya ASN ini sudah paham semuanya, perihal netralitas. Tapi ya itu, kami tidak mau kecolongan saja, kami tetap akan melakukan pengawasan,’’ pungkasnya.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait