Jelang Natal, Polresta Malang Kota Cek Prokes Gereja

Wakapolresta Malang Kota bersama jajarannya melakukan pengecekan di Gereja Hati Kudus Yesus di Kayutangan, Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Menjelang Perayaan Natal tahun 2021, Polresta Malang Kota melakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) di beberapa gereja.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan pengecekan dilakukan di dua tempat, yakni Gereja Hati Kudus Yesus di Kayutangan dan Gereja Katedral di Ijen, Kota Malang.

“Kita cek baik prokes dan kapasitas tempat dan gedung yang akan digunakan untuk Ibadah Misa nantinya,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (20/12).

Sejauh ini, dari hasil pengecekan, dikatakan Deny, sudah sesuai dengan ketentuan penerapan prokes yang berlaku. Ia pun meminta kepada seluruh gereja yang mengadakan Ibadah saat perayaan Natal untuk membatasi jumlah jemaah yang hadir.

Permintaan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 23 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/agama ditempat ibadah pada Masa PPKM Level.

“Kapasitas tempat ibadah tidak boleh lebih dari 50 persen. Selain itu, di masing-masing gereja diharuskan untuk membentuk Satgas Covid-19 sesuai dengan SE Kementerian Agama,” kata Deny.

Sementara itu, pengecekan prokes di gereja kali ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat-tempat ibadah pada saat Natal tahun 2021.

“Sampai saat ini Covid-19 belum selesai dan muncul varian baru Omicron. Kita berupaya mencegah agar jemaah tidak ada yang tertular Covid-19, baik sebelum dan sudah pelaksanaan Nataru,” tutupnya.

Perlu diketahui ada sekitar 80 gereja yang tersebar di 5 Kecamatan yang ada di Kota Malang akan menggelar Ibadah Misa saat Natal tahun 2021.(der)