Jauh dari Target, Realisasi Retribusi Parkir Kota Batu hingga November hanya Rp400 Juta

MALANGVOICE – Target retribusi parkir tahun 2021 Kota Batu diturunkan senilai Rp900 juta dari target semula Rp 8,5 miliar.

Penurunan perolehan retribusi ini berdasarkan situasi riil di lapangan. Ini bentuk penyesuaian seiring merosotnya mobilitas masyarakat. Namun, hingga November retribusi parkir masih terealisasi Rp 400 juta.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menampik rendahnya sektor retribusi parkir karena faktor kebocoran. Melainkan, kata Punjul, banyak ditemui sejumlah jukir yang tak memberikan karcis.

“Maka kami ajak tukang parkir agar menyadari hal ini. Salah satunya ditengarai, tidak menggunakan alat bukti karcis. Karcisnya tidak dipakai. Misal di Jalan Panglima Sudirman, saat akhir pekan banyak kendaraan tapi setorannya minim. Kalau karcisnya diberikan, sebenarnya juga banyak,” ujar Punjul.

Terdata ada sebanyak 400 titik potensi perolehan parkir. Namun titik parkir yang resmi sebanyak 231 titik berdasarkan SK Wali Kota Batu. Punjul meminta agar kepala bidang dan kepala seksi melakukan survey ke lapangan. Ia meminta agar kabid dan kasi tidak banyak menghabiskan waktu di dalam kantor saja.

“Sementara ini komunikasi yang kurang baik. Kalau ada komunikasi, saya yakin jukir terbuka. Saya minta kabid dan kasi turun ke lapangan, jangan hanya di dalam ruangan saja,” tegasnya.

Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono akan memutakhirkan data jukir yang ada di Kota Batu. Para jukir akan diberi seragam resmi lengkap dengan nama dan nomor call center-nya. Dengan tercantumnya call center ini memudahkan masyarakat melapor jika ada jukir curang.

”Jadi nanti kalau tidak pakai rompi ya bukan jukir dari kami. Kalau tidak diberi karcis, bisa langsung hubungi nomor call center untuk bisa ditindak tegas,” tambah Imam.

Dishub sendiri telah menganggarkan pembuatan seragam dan lampu parkir Rp 88 juta dan alat pemindai karcis parkir berhologram sekitar Rp 2,5 juta pada 2022. ”Dari semua upaya tersebut, jika masih ditemui jukir curang maka bisa ditindak hukum. Risiko perda dibuat ya untuk ditaati,” tegasnya.

Selain itu, ia berargumen jika rendahnya realisasi retribusi parkir karena pandemi Covid-19. Perolehan Rp 400 juta dirasa cukup bagus olehnya melihat situasi yang belum pulih seutuhnya.

“Dulu, ketika masih normal, pendapatan retribusi parkir mencapai Rp 300 juta. Ketika pandemi, kami bisa mencapai Rp 400 juta. Artinya ini bisa lebih baik. Saya masuk ke Dishub sudah pandemi,” ujar Imam.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait