MALANGVOICE – Pasca resmi ditetapkan Daerah Pemilih (Dapil) di Kota Batu untuk Pileg 2019 dan bertambah kursi legislatif menjadi 30 kursi, PDIP Kota Batu mulai buka rekruitmen. Rekrutmen calon anggota itu juga berkaitan dengan surat edaran dari DPP PDIP.
Sekretaris DPC PDIP Batu, Punjul Santoso mengatakan, untuk 38 Kabupaten/Kota di Jatim sosialisasi telah rampung, Minggu (15/4).
Lalu, dijadwalkan hari ini 16 hingga 22 April, yakni tahap pendaftaran. Selanjutnya tanggal 6 Mei batas terakhir penyerahan berkas ke Provinsi. Siapa saja yang dapat mendaftar dan mencalonkan untuk Pileg 2019 ini? Semua bisa mendaftarkan diri, syaratnya, tokoh masyarakat, tidak memiliki riwayat kasus apapun, serta popularitas mempengaruhi nilai bagi calon.
“Kalau semisal kepala daerah atau wakil kepala daerah, minimal memiliki 18 bulan terakhir dari masa jabatannya. Tokoh masyarakat, nanti formulirnya itu ada penilaian sendiri,” kata Punjul beberapa waktu lalu.
Dalam Pileg 2019 nanti, lanjut Punjul, terutama saat penambahan kursi DPRD Kota Batu, PDIP mematok target sendiri untuk jumlah calon.
“Pasti harus bertambah,” pungkas Punjul.
Diberitakan sebelumnya, kursi DPRD Batu bertambah lima kursi. Yakni dari 25 menjadi 30 kursi. Dan KPU Batu juga sudah menetapkan Dapil untuk Pileg 2019. Formasi empat dapil Kota Batu dalam Pemilu 2019 adalah dapil Kota Batu 1 dengan alokasi 7 kursi terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Desa Pesanggrahan, Desa Sumberejo, Desa Sidomulyo, Desa Songgokerto.
Lalu dapil Kota Batu 2 dengan alokasi 7 kursi, meliputi Desa Oro-Oro Ombo, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas. Dapil Kota Batu 3 dengan alokasi 7 kursi terdiri atas Kecamatan Junrejo. Serta dapil Kota Batu 4 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Bumiaji.(Der/Ery)