MALANGVOICE– Pemkot Batu menetapkan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Lahirnya regulasi ini mengoptimalkan serta memperluas jangkauan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama kaum papa. Sehingga mereka mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan merata.
Amanat dalam perda tersebut ditindaklanjuti Pemkot Batu melalui jalinan kerja sama dengan tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi Kemenkumham. Langkah ini mencerminkan komitmen mewujudkan sistem hukum yang inklusif dan aksesibel bagi masyarakat kurang mampu, tanpa terhalang oleh keterbatasan ekonomi atau sosial.
Digitalisasi Bangun Sistem Keuangan Daerah yang Akuntabel dan Transparan
Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan, Pemkot Batu serius dalam memberikan jaminan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu. Karena selama ini mereka sulit memperoleh keadilan lantaran faktor ekonomi. Sehingga kerja sama tersebut bagian wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu yang mengalami ketimpangan dalam akses hukum.
“Bantuan hukum ini adalah bentuk nyata perlindungan dan jaminan hak asasi bagi masyarakat yang kurang mampu. Tidak boleh ada warga Kota Batu yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum,” tegas Nurochman saat penandatanganan kesepakatan yang diselenggarakan di Rupatama Balai Kota Among Tani Kota Batu (Rabu, 25/6).
Kerja sama ini melibatkan tujuh lembaga bantuan hukum terkemuka, di antaranya LPBH NU Kota Malang, Pusat Bantuan Hukum Peradi Malang, hingga LKBH Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang. Layanan yang diberikan mencakup pendampingan litigasi (perkara pidana dan perdata) serta non-litigasi seperti penyuluhan dan konsultasi hukum.
Menurut Nurochman, penyebarluasan informasi program ini akan digencarkan agar menjangkau seluruh masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya alokasi anggaran yang memadai, mengingat jumlah mitra OBH yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Kami ingin program ini menjangkau masyarakat secara luas dan merata. Karena itu, alokasi anggaran perlu ditingkatkan agar pelayanan hukum benar-benar bisa dirasakan langsung oleh warga,” tambahnya.
Pemkot Batu melalui Bagian Hukum juga membuka jalur permohonan secara langsung bagi warga yang ingin mengakses bantuan tersebut. Adapun syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup sederhana, yakni melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) Kota Batu, surat keterangan tidak mampu (SKTM), serta penjelasan mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu, Rr. Maria Inge menambahkan, inisiatif kerja sama tersebut menjadi landasan penting membangun sebuah sistem hukum yang transparan dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial yang seimbang. Dengan demikian, setiap individu akan memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak, serta dapat menjalani proses hukum dengan rasa aman dan adil.
Masing-masing OBH memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Kehadiran berbagai OBH terakreditasi ini menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat kerja sama antara sektor pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih luas dan merata.
“Bantuan hukum merupakan amanat perda dalam bentuk litigasi dan non litigasi, dalam ranah litigasi pendampingan dari OBH baik pidana, perdata, atau PTUN sampai dinyatakan inkrah dan berkekuatan hukum tetap tidak ada upaya hukum berikutnya,” papar Inge. (adv)