Jambret Spesialis Wanita Dihadiahi Timah Panas saat Ditangkap Polisi

MALANGVOICE – Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Raya Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku bernama Anis (36) warga Jalan Kebalen Wetan, Gang Cepiring, Kota Malang ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh Tim Buser Polres Malang, Selasa (12/3) kemarin.

“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika akan ditangkap. Kami juga mengamankan seorang penadahnya, Zaenal Arifin (43) warga Kalipare yang bekerja di sebuah koperasi di Dinoyo Kota Malang karena membeli HP hasil kejahatan dari tersangka Anis, seharga Rp 1 juta,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus jambret ini, lanjut Yade, berawal dari laporan Sasanti selaku korban, warga Kecamatan Sumberpucung.

Dalam laporannya, korban mengaku dijambret di Jalibar Kepanjen pada 17 Februari 2018 lalu sekitar pukul 20.45 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai motor sendirian, dan tiba-tiba dipepet oleh motor Kawasaki Ninja warna Merah yang dikendarai oleh tersangka Anis. Kemudian pelaku merampas tas milik korban yang berisi HP merek OPPO, serta beberapa barang berharga lainnya.

“Waktu itu korban sempat terjatuh dan dilarikan ke RS Wava Husada Kepanjen. Kemudian keesokan harinya, baru melaporkan ke Polres Malang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan itulah, polisi lantas menyelidiki kasusnya. Hasilnya petugas mendapati bahwa HP korban berada pada Zaenal Arifin, yang diketahui sebagai penadah. Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Anis, sebagai pelaku utamanya.

“Pelaku utamanya kami tangkap di tempat kosnya di sekitar Pasar Induk Gadang. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Anis, sudah sembilan kali menjambret di wilayah Pakisaji dan Kepanjen. Tersangka mengaku beraksi biasanya malam hari sekitar pukul 20.00 sampai 21.00,” tukasnya.

Akibat ulahnya, Anis dijerat dengan Pasal 365 KUHP, ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Zaenal Arifin dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait