Jadi Tersangka, Kejari Kota Malang Tahan Kabid Parkir Dishub

Kajari Kota Malang, Amran Lakoni bersama Kasi Pidsus, Rakhmad Wahyu. (deny rahmawan)
Kajari Kota Malang, Amran Lakoni bersama Kasi Pidsus, Rakhmad Wahyu. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, M Syamsul Arifin. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi retribusi parkir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni, menyatakan penahanan sudah dilakukan pada Senin (7/5) kemarin.

“Sebelumnya kami cek kesehatan dulu baru diantar ke LP Lowokwaru. Ia terkait masalah korupsi retribusi parkir sejak 2015 sampai 2016,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/5).

Nilai kerugian negara atas kasus tersebut, kata Amran, diperkirakan sebesar Rp 600 juta. Namun pihaknya masih menghitung secara real besaran uang tersebut.

“Secara penghitungan sendiri sebesar Rp 600 juta. Ini masih kami kembangkan kemana arahnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Rakhmad Wahyu, mengatakan alasan Syamsul dijadikan tersangka karena sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Ini masih kami dalami terkait siapapun yang terlibat,” tegasnya.(Der/Ak)