Jadi Penadah, ‘Unyil’ Diringkus Polisi

Barang bukti yang disita polisi. (Istimewa)
Barang bukti yang disita polisi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Bululawang berhasil mengamankan satu tersangka penadah sepeda motor hasil penipuan dan pengelapan, Kamis (28/6) malam.

Kapolsek Bululawang, Kompol Supari, menyampaikan, tersangka bernama Theresia Yongki Prasetyo alias Unyil (27) warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

“Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya,” ungkap Supari, Jumat (29/6).

Supari menjelaskan, sebelumnya rekan Unyil, Prandi lebih dulu dibekuk anggota Polsek Bululawang pada Minggu (24/6) karena membawa lari Yamaha Vixion N 4115 EEB milik Martini (60) warga Desa Lumbangsari, pada Kamis (31/5).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bululawang, Iptu Rony Margas mengatakan penangkapan ini dilakukan ketika Unyil sedang berada di rumahnya.

“Setelah mendapat keterangan dari tersangka sebelumnya, PP, kami langsung melakukan pengintaian dan tersangka Unyil berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka saling kenal ketika sama-sama berada di LP Lowokwaru karena melakukan pengelapan sepeda motor.

“Mereka merupakan residivis yang saling kenal di penjara dengan kasus yang sama,” tegasnya.

Berdasarkan kesepakatan, tambah Rony, mereka kemudian bertemu di Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Di sana mereka sepakat tukar tambah satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan uang Rp 1 juta dari tersangka PP.

“Kedua tersangka saat ini kami tahan guna menjalani proses penyidikan lanjutan,” pungkasnya.(Der/Aka)