Jadi Kurir Sabu, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Rilis kasus ungkap narkoba. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Seorang kurir narkoba jenis sabu diamankan anggota Satreskoba Polresta Malang Kota. Pelaku berinisial RA (28) warga Lowokwaru, Kota Malang.

RA ditangkap di rumahnya Jalan Sidodadi, Kepanjen pada Kamis (22/10) lalu. Saat ditangkap, RA kedapatan menyimpan sabu seberat 3 klip plastik kecil.

Diketahui RA sehari-hari bekerja sebagai driver online.

“Total sabu yang diamankan seberat 263,41 gram. Pelaku ditangkap berkat penangkapan tersangka sebelumnya, EHP,” kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata.

Dari penyelidikan sementara, RA ini mendapat barang dari R yang kini menjadi DPO. Sistemnya, sabu itu didistribusikan dengan sistem ranjau.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan pelaku lain sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka R.A dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(der)