Ini Motif Pelaku Perusakan Tiga Mobil Patroli Polisi

Press conference yang dilakukan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, terkait kasus pelemparan batu mobil patroli polisi, (MG2).

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota akhirnya berhasil mengungkap motif pelaku perusakan tiga mobil patroli Sabhara pada Ahad (7/3) dini hari.

Dari kasus itu, polisi mengamankan dua pelaku, yakni M Fahmi (23) dan Dikna Yanuar (25).

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, motif pelaku adalah sakit hati karena tidak diperbolehkan balapan liar.

Kejadian tersebut dimulai dari patroli balap liar yang dilakukan pihak kepolisian secara rutin. Polisi mendapatkan informasi adanya kendaraan roda empat (Honda Brio) yang dikendarai pelaku M. Fahmi (23) terlihat bersiap untuk melakukan balapan di Jalan Soekarno-Hatta, pada Ahad (7/3).

“Kemudian petugas dengan membawa kendaraan patroli langsung memblokade jalurnya, tapi yang bersangkutan langsung mundur ke belakang dengan kencang untuk kabur, dan sempat menghantam mobil polisi,” ungkap Leonardus Simarmata, Senin (8/3).

Usai menabrak kendaraan dinas polisi, pelaku kabur ke rumah temannya, Dikna Yanuar di Permata Jingga. Karena dia merasa sakit hati atas adanya kejadian tersebut, dia melakukan balas dendam ke pada polisi dengan mengajak Dikna.

“Ganti motor dia keluar lagi niatnya merusak. Ketemu satu kendaran kita, dia lempar pakai batu dan terus dia lari. Pas dia lari dia ketemu lagi dia lempar lagi ke badan mobil (kedua kalinya),” paparnya.

Dari aksi yang dilakukan dua pelaku tersebut, satu unit kendaraan ringsek karena ditabrak mobil, dan dua kendaraan lain mengalami kerusakan disebabkan dari pelemparan batu.

Sementara itu, saat dikonfrimasi secara terpisah, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan kini dua pelaku telah diamankan dan diproses secara hukum, langsung dijerat 2 kasus perkara.

“Pertama dijerat pasal 310 dan 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas, dengan sangkaan tabrak lari dan perusakan dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun,” imbuhnya.

Kedua pelaku juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan benda dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(der)