Ini Alur Pendaftaran Bagi Calon Peserta UKW Kuota Nasional

Suasana pelaksanaan UKW angkatan 37-38 beberapa waktu lalu. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya sudah membuka pendaftaran untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mulai Senin (7/2) kemarin, dan ditutup pada 18 Februari 2022 mendatang.

Pelaksanaan UKW Kuota Nasional tersebut akan digelar mulai 18 Maret hingga 20 Maret 2022 mendatang, dan bakal diikuti oleh wartawan dari beberapa Provinsi yang ada di Indonesia.

Sekretaris panitia UKW PWI Malang Raya, Ra Indrata mengatakan, kegiatan UKW kali ini sengaja menggunakan Kuota Nasional karena diikuti wartawan dari berbagai provinsi, antara lain Kalimantan, Jawa Barat dan beberapa wilayah lainnya.

Baca juga: PWI Malang Raya Gelar UKW Lagi, Kali Ini Diminati Wartawan Seluruh Indonesia

“Para peserta UKW yang ingin mendaftar dapat mengirimkan berkas persyaratan melalui dua versi, yakni bentuk file dan dalam bentuk fisik,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Indra ini menjelaskan, pengiriman berkas bagi wartawan yang ingin mengikuti UKW berbentuk file tersebut dapat langsung mengirimkan ke narahubung.

“Untuk berkas yang berbentuk file, dapat langsung dikirim ke nomor telepon saya 081333333911, dan saudara Sapteng Mukti Nunggal (Nunung) dengan nomor telepon 0812-5203-4734,” jelasnya.

Berkas yang berbentuk file tersebut, lanjut Indra, semua berkas persyaratan UKW discan dan disimpan dalam bentuk pdf, dan dijadikan dalam satu file dan diberi nama: namapeserta_media_klasifikasi UKW.

“Untuk yang berbentuk fisik, semua berkas dimasukkan map dan dikirim ke sekretariat panitia di Graha Malang Post, Ruko WOW Cluster Apple 1-6, Jalan Raya Sawojajar Kota Malang 65139,” terangnya.

Untuk berkas yang berbentuk fisik tersebut, tambah Indra, ada berkas surat pernyataan, formulir pendaftaran dan data kejurnalistikan yang harus berupa surat asli dengan tanda tangan dan stempel basah.

“Sedangkan untuk KTP, Id-card, sertifikat (buat peserta tingkat madya dan utama) dan akte notaris perusahaan media dalam bentuk fotocopy,” tegasnya.(end)