Ini Alasan Pemkot Malang Tak Berlakukan Ganjil Genap

Jalan yang ada di Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Sistem Ganjil Genap bagi kendaraan yang melintas di tempat wisata prioritas saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tidak diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang karena beberapa alasan.

Perlu diketahui kebijakan sistem Ganjil-Genap di tempat wisata prioritas itu sebenarnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 71 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, alasan tidak diberlakukannya Ganjil Genap karena Kota Malang tidak begitu banyak memiliki tempat wisata.

“Jadi Ganjil-Genap itu diarahkan ke lokasi wisata. Kita di Kota Malang kan tidak punya lokasi wisata khusus,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Ahad (26/12).

Menurutnya kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan yang melintas di tempat wisata prioritas itu lebih tepat diterapkan di Kota Batu maupun Kabupaten Malang.

“Jadi kemungkinan besar yang dilakukan ganjil genap itu lebih ke Kota Batu, kalau di Kota Malang belum,” imbuh Heru.

Selain wisata yang tidak begitu banyak, dikatakan Heru alasan lain tidak memberlakukan Ganjil-Genap karena tingkat kepadatan kendaraan di Kota Malang masih bisa di tangani dengan rekayasa lalu lintas (Lalin).

“Kami sudah koordinasi dengan TNI-Polri dan hasilnya tidak diberlakukan Ganjil Genap, sebab jumlah kendaraan itu masih bisa kita toleransi dengan rekayasa lalin,” tandasnya.(der)