Indisipliner, Dua PNS Batu Proses Pecat

Achmad Suparto. (fathul)

MALANGVOICE – Badan Kepegawaian Kota Batu (BKD) sedang menyiapkan pemecatan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak pernah masuk kerja selama 56 hari tanpa keterangan jelas.

Kepala BKD Batu, Drs Achmad Suparto, menjelaskan, PNS yang tidak disiplin selama dua bulan termasuk pelanggaran berat. “Sesuai UU Nomor 53 Tahun 2010 ada kategorisasi pelanggaran beserta tegurannya, ada ringan, sedang, berat. Kalau lebih dari 45 hari ya berat, ancamannya pemberhentian,” papar Suparto, beberapa menit lalu.

Dua nama PNS yang terancam dipecat, adalah staf di Dinas Kesehatan dan BKD. “Jangan ketawa kalau PNS ini dari BKD, soalnya PNS yang tidak bisa dibina di SKPD lain biasanya di recovery ke sini. Jadi tempatnya PNS binaan,” jelas Suparto.

Masalah sanksi, dijelaskan, bagi PNS yang tidak masuk 16 sampai 30 hari sanksinya penundaan gaji berkala 1 tahun, penundaan pangkat satu tingkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun.

Sementara sanksi berat adalah PNS yang tidak masuk selama 31 hari hingga 56 hari. Sanksinya dimulai dari penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian sebagai PNS.

“Berkasnya sudah sampai meja pak wali, prosesnya sudah melalui atasannya langsung, ke BKD, rekomendasi inspekorat, BAP, hingga ke meja wali kota untuk di SK,” tandas Suparto.