MALANGVOICE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang selama Januari hingga November 2022 sudah mendeportasi 8 warga negara asing (WNA) ke negaranya masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani mengatakan, kebanyakan para WNA ini mengalami overstay atau melebihi izin masa tinggal di Indonesia.
Adapun WNA yang dideportasi berasal dari Timor Leste, Australia, Kanada, Madagaskar, Amerika Serikat dan Malaysia.
Baca Juga: Aksi Petualangan Seru dan Kocak “The Big 4” Tayang Perdana Hari Ini di Netflix
Perum Perhutani Jatim Tanam 2000 Bibit Pohon di Dusun Brau
Keseluruhan ini tercatat dalam wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang meliputi Malang Raya, Kota dan Kabupaten di Pasuruan dan Probolinggo, termasuk Kabupaten Lumajang.
“Kebanyakan mereka overstay sehingga harus dideportasi. Tapi ada satu dari Kanada yang merupakan bekas narapidana pemalsuan dokumen,” katanya saat merilis capaian kinerja akhir tahun 2022, Kamis (15/12).
Selain deportasi, ada 46 WNA yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa biaya beban. Biaya beban ini diatur Rp1 juta per hari karena overstay.
“Ketika masa izin tinggal habis, mereka harus membayar biaya beban Rp1 juta per hari. Apabila lebih dari 60 hari, maka kami deportasi dan pencekalan,” lanjutnya.
Kebanyakan kasus overstay ini dialami mahasiswa yang menempuh studi di Malang. Namun, Ramdhani mengaku ada kasus karena pernikahan orang asing dengan warga Indonesia sehingga kemudian mereka lupa memperpanjang masa izin tinggal.
Selain itu selama 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengklaim sudah menerbitkan dokumen perjalanan RI sebanyak 35.137 paspor baru dan 4.321 paspor elektronik serta paspor lainnya dengan total 68.442 paspor. Namun ada 291 penolakan paspor.
Di samping itu, tercatat ada 1.313 pemberian izin tinggal kunjungan (ITK), 1.762 Izin tinggal terbatas (ITK), dan 91 izin tinggal tetap (ITAP).
“Paling banyak permohonan izin tinggal tertinggi dari WNA Cina, kemudian Amerika Serikat, dan Korea Selatan,” tandas Ramdhani.(der)