MALANGVOICE – Kabar tim Satreskoba Polresta Malang Kota salah gerebek perwira menengah TNI berpangkat kolonel di Regent’s Park Hotel, Kamis (25/3) dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko.
Aksi empat anggota polisi menggerebek kamar 419 yang dihuni Kolonel Chb I Wayan Sudarsana Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) ini kini ditangani Propam Polresta Malang Kota.
“Dari kita tetap melakukan tindakan terhadap anggota yang terlibat karena jelas melanggar SOP dalam melakukan tindakan penangkapan,” kata Gatot saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Gatot menegaskan, empat anggota Satreskoba Polresta Malang Kota kini masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
“Ada empat petugas yang ditahan, tentu nanti diketahui beda peran mereka masing-masing,” jelasnya.
Soal salah penggerebekan ini, Gatot menyampaikan sudah melayangkan permintaannya maaf kepada Kolonel Chb I Wayan Sudarsana dan TNI AD. Masalah ini, kata dia sudah diselesaikan kedua pihak dengan baik.
“Jadi sudah ada mediasi hingga permohonan maaf dan permohonan maaf sudah diterima,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya anggota Satreskoba Polresta Malang Kota salah gerebek kamar hotel pada Kamis (25/3). Saat itu di dalam kamar dihuni Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
Anggota polisi sempat menunjukkan surat perintah dari Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa Piliang sebelum melakukan penggeledahan. Namun, barang bukti narkoba yang diincar tidak ditemukan.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika dan dijemput ke Regent’s Park Hotel.
Menanggapi salah penggerebekan ini langsung ditanggapi Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata dengan memohon maaf langsung kepada Kolonel I Wayan. Permohonan maaf ikut disertai empat anggota yang bertugas didampingi Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa Piliang.(der)