MALANGVOICE – Hampir dua bulan Pasar Hewan Kota Batu yang berada di Jalan Sutan Hasan, Kelurahan Sisir ditutup Pemkot Batu. Penutupan dilakukan sejak 19 Mei lalu sebagai antisipasi seiring merebaknya penyakit kuku dan mulut (PMK).
Para pedagang pun melayangkan protes agar Pasar Hewan dibuka kembali. Tuntutan itu disampaikan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu pada Rabu (29/6). Apalagi mereka tak ingin melepaskan kesempatan karena banyak konsumen yang mencari hewan kurban menjelang Iduladha.
DPKP Kota Batu pun memutuskan Pasar Hewan Kota Batu dibuka kembali setelah pedagang melayangkan tuntutan. Aktivitas jual beli hewan ternak dibuka per tanggal 1-13 Juli. Syaratnya, hewan ternak yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Pedagang bersyukur permintaan kami bisa diakomodir. Jumlah pedagang di Pasar Hewan Kota Batu berkisar 100 lebih,” kata salah satu pedagang Samsul Arifin.
Kembali dibukanya Pasar Hewan Batu ini diharapkan mampu memperbaiki perekonomian pedagang. Karena pendapatan mereka menurun drastis lantaran penutupan pasar selama hampir dua bulan.
“Pasti rugi selama dua bulan ditutup. Kerugiannya bervariasi karena tiap pedagang beda-beda,” terang warga Desa Bumiaji itu.
Dibukanya Pasar Hewan ini sekaligus untuk menyediakan kebutuhan hewan kurban. Menurut Samsul, sebetulnya persediaan hewan kurban masih belum mencukupi. Sehingga banyak mendatangkan dari luar daerah. Namun hal itu tak diperbolehkan semenjak PMK merebak.
“Keputusan dari dinas nggak boleh. Toh kalaupun dari luar, itu bentuknya sudah berupa daging yang dipotong dari hewan kurban sehat. Memang selama PMK, permintaan hewan kurban merosot,” ungkap dia.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Perikanan DPKP Kota Batu, Sri Nurcahyani Rahayu mengatakan, para pedagang juga ditekankan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini agar potensi penularan PMK tak menyebar luas ketika Pasar Hewan Kota Batu dibuka kembali.
“Karena penularannya melalui udara. Maka kotoran ternak harus dipendam dan rutin disemprot disinfektan. Hal ini berlaku juga bagi hewan ternak yang ada di kandang peternak,’ tutur Nurcahyani.
Selain itu, hewan kurban yang diperjualbelikan tidak boleh ada gejala penyakit. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tim Kesehatan Hewan DPKP Kota Batu juga akan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem terhadap hewan kurban.
“Untuk memastikan hewan ternak yang dipotong betul-betul sehat. Di masa PMK, proses pengolahannya juga harus tepat. Bagian kaki, kepala dan jeroan harus dimasak selama 30 menit,” terang dia.
Ia menambahkan, pada Idul Adha kali ini, DPKP Kota Batu hanya memberikan rekomendasi tempat penjualan hewan kurban di tujuh titik. Meliputi Kelurahan Ngaglik, tepatnya di sisi barat Museum Angkut. Kemudian Gelora Bunga di Desa Sidomulyo, rest area belakang Balai Desa Oro-oro Ombo, Kios Pak Kabul di Jalan Sultan Agung Kelurahan Sisir, Pasar Hewan Kota Batu di Kelurahan Sisir dan Jalan Raya Tlekung Desa Tlekung.
“Untuk tempat pemotongan ada 92 titik tersebar di 24 desa/kelurahan. Ditetapkannya 6 tempat penjualan hewan kurban dan 92 tempat pemotongan didasarkan pada Keputusan Wali Kota Batu,” pungkasnya.(der)