Ikuti Sidang di PN Kabupaten Malang, Wali Kota Malang Divonis Denda

Wali Kota Malang, Sutiaji seusai sidang di PN Kabupaten Malang. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang menjatuhkan vonis denda Rp25 juta atau kurungan 15 hari kepada Wali Kota Malang, Sutiaji.

Keputusan tersebut diambil setelah PN Kabupaten Malang menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring atas kasus pelanggaran aturan PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak pada 19 September 2021 lalu.

Sidang yang dipimpin hakim Tunggal Farid Zuhri S.H.,M.hum. Selain Sutiaji, PN Kabupaten Malang juga memvonis Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dengan didenda Rp15 juta atau kurungan 10 hari.

Sedangkan Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan mendapat vonis didenda Rp10 juta atau kurang 8 hari, atas pelanggaran aturan PPKM level 3 dan Peraturan Gubernur.

Usai sidang, Sutiaji mengaku menerima dan menghormati putusan hakim.

“Saya ikut prosedurnya, saya rakyat di sini gak ada bedanya saya turuti saja,” ucap Sutiaji saat ditemui awak media sambil berjalan meninggalkan ruang sidang PN Kepanjen, Selasa (12/10).

Ketika ditanya apakah ada yang dirugikan dalam putusan tersebut, Sutiaji mengaku tidak ada.

“Nggak ada yang dirugikan mas. Kita terima putusannya,” tegas Sutiaji.

Terpisah, Humas PN Kabupaten Malang Muhamad Aulia Reza Utama, mengatakan, Sutiaji, dijerat Pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Ada tiga putusan hari ini. Selain Pak Sutiaji, ada juga Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang), dan Arif Tri Sastyawan (Kabag Umum Pemkot Malang). Ketiganya dianggap bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49,” kata pria yang akrab disapa Reza.

Reza menegaskan, perbedaan denda dan putusan adalah menjadi wewenang hakim tunggal dalam sidang tersebut.

“Soal perbedaan besarnya denda dan masa kurungan itu wewenang Majelis Hakim. Kami hanya menjelaskan hasil putusan sidang hari ini saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reza menambahkan, PN Kepanjen hanya menjalankan sidang sesuai berkas yang sudah dilimpahkan. Apabila masih ada berkas lain yang ikut dalam rombongan pak Sutiaji, otomatis akan disidangkan.

“Karena tiga berkas ini yang dilimpahkan, maka kita sidangkan,” pungkasnya.(der)