ICW Ingatkan Potensi Jual Beli Suara Tingkat Penyelenggara Pilkada

Ngaji Pilkada bersama Aktivis ICW yang berlangsung di Sekretariar Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

MALANGVOICE – Adanya praktik transaksi suap terhadap penyelenggara terbuka lebar dalam Pilkada serentak, 9 Desember mendatang. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Coruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan dalam acara Ngaji Pilkada, di Sekretariat Aliansi Jurnalisme Independent (AJI), Sabtu (22/8) malam ini.

Menurutnya, transaksi money politics tidak hanya menyasar pemilik suara. Akan tetapi, juga penyelenggara, baik itu KPU, Panwaslu, PPK, PPS maupun pengawas di tingkat kecamatan dan TPS. “Bahkan potensi transaksi dan jual beli suara juga bisa terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, tahapan pemungutan dan penghitungan rawan terjadi perubahan suara yakni, pergerakan surat suara dari TPS ke PPK hingga ke KPU.

ICW juga mengingatkan Panwaslu supaya proses dan tahapan kampanye diawasi secara ketat. Mulai dana kampanye, iklan di media, politik uang dan politisasi kebijakan daerah sebagai modal politik.

“Sebelum nonaktif, incumben melakukan mutasi dan rotasi jabatan. Bisa pula berbentuk percepatan pembangunan dan infrastruktur di daerah, hal itu sebagai modal pemenangan di Pilkada nantinya,” paparnya.

Karenanya, ia menuntut KPU agar transparansi dengan membuka tabulasi suara. Sekaligus menampilkan secara update tabulasi suara. “Instrumennya form C-1 di tiap TPS harus dipublikasikan, atau tiap saksi calon update di lapangan. Pilpres lalu ini sudah dilangsungkan,” tandasnya.-