HM Sanusi Segera Naik Jabatan, Siapa Penggantinya?

Plt Bupati Malang HM Sanusi (Toski D).

MALANGVOICE – Putusan kasus yang menyeret Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna, dalam kasus suap Rp 7,5 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara membuat Plt Bupati Malang HM Sanusi akan segera menjabat sebagai Bupati Malang.

Dengan menjadinya Sanusi sebagai Bupati Malang definitif, muncul berbagai spekulasi-spekulasi di kalangan masyarakat tentang sosok figur yang akan mendampingi Sanusi untuk memimpin roda pemerintahan Kabupaten Malang dengan menyandang jabatan sebagai Wakil Bupati Malang (Wabup Malang).

Berdasarkan aturan yang berlaku, yang berhak untuk menjadi Wakil Bupati Malang dalam kasus ini haruslah kader dari partai pengusung dalam Pemilihan Bupati Malang tahun 2016 lalu. Diketahui, dalam pemilihan Bupati tersebut, pasangan Rendra Kresna dan Sanusi diusung tiga partai, yakni PKB, Nasdem, dan Demokrat.

“Namun jika melihat perolehan suara dalam pileg 2019 kemarin Nasdem lah yang pantas mengajukan untuk mengisi jabatan Wakil Bupati,” ujar Koordinator LSM Prodesa Acmad Kusaeri, Senin (13/5).

Menurut Kusaeri, dua dari tiga partai politik yang memiliki kans bisa mengusulkan kader mereka yang pantas untuk mengisi jabatan Wabup Malang.

“Sebenarnya ada dua tokoh yang layak mengisi Wakil Bupati, yakni anggota DPRD Kabupaten Malang dari Demokrat Hadi Mustofa dan anggota DPR RI dari partai Nasdem, Kresna Dewanata Phorosakh,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Kusaeri, dari dua nama tersebut, yang dinilai layak mengisi kursi Wabup Malang, yaitu Kresna Dewanata Phorosakh yang akrab disapa Dewa. Karena, pengalaman Dewa sebagai parlemen di DPR RI dan berbagai organisasi, dinilainya sudah sangat layak.

“Semuanya layak mengisi jabatan Wakil Bupati. Tapi, yang paling layak adalah Dewa. Tapi, Dewa harus bisa meyakinkan masyarakat untuk tidak melakukan korupsi,” jelasnya.

Sebab, tambah Kusaeri, Plt Bupati Malang HM Sanusi, sangat membutuhkan pendamping dalam hal ini Wakil Bupati untuk membantu menyelesaikan pekerjaan dalam pemerintahannya yang tersisa 1,5 tahun

“Sudah jelas Bapak Sanusi tidak bisa bekerja sendirian. Yang mendesak saat ini adalah Bapak Sanusi harus segera dilantik sebagai bupati yang sah supaya tidak menggangu roda pemerintahan di Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewa mengaku, dirinya belum mendengar secara langsung jika dirinya masuk dalam kandidat untuk mengisi jabatan Wakil Bupati.

“Saya belum mendengar secara langsung, dan semuanya saya kembalikan ke mekanisme partai pengusung dan pendukung. Namun lebih jelasnya lagi mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke Wabup dan ketua-ketua partai pengusung dan pendukung Pasangan Madep Manteb Manetep,” tegas Dewa singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Perlu diketahui, pengisian posisi Wakil Bupati harus dilakukan dengan landasan hukum ada, yakni pasal 35 UU No. 32 Tahun 2004, pasal 96 PP No. 06 tahun 2005,pasal 131 ayat 1 dan 2 PP No. 06 tahun 2005, pasal 131 PP No. 49 tahun 2008, pasal 26 ayat 3 dan 4 UU No. 12 tahun 2008 dan pasal 18 PP No. 16 tahun 2010, tentang mekanisme pemilihan Wakil Bupati, dimana masa jabatan wakil bupati itu masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih. Tapi kalau kurang dari 18 bulan, maka secara otomatis pengisian itu tidak bisa dilakukan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.(Der/Aka)