Hasil Survei UMK Masih Ditelaah Akademisi

Ketua SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo.(Miski)

MALANGVOICE – Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, mengakui belum menyerahkan besaran angka Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) tahun 2016 kepada pemerintah daerah.

Dijelaskan, saat ini usulan UMK masih di pihak akademisi Universitas Brawijaya (UB) untuk ditelaah dan proyeksi inflasi tahun 2016. Setelah itu, dipresentasikan di hadapan Dewan Pengupahan.

“Sekalian nanti penentuan besaran UMK, kami upayakan sebelum Pak Rendra nonaktif sudah kami setor,” kata dia, beberapa menit lalu.

Batas akhir penyetoran pengajuan UMK ke Gubernur Jawa Timur tanggal 26 Oktober, bertepatan dengan hari terakhir Rendra menjabat sebagai Bupati Malang.

“Sangat mepet waktunya, tetapi kami upayakan yang terbaik bagi buruh dan pengusaha,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya tetap menggunakan acuan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai Permenaker nomor 13 tahun 2012 tentang tata cara survei. Sebab, pihaknya belum menerima informasi seputar Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan.

“Jika mengikuti PP, paling kenaikan di bawah Rp 100 ribu, kami harap kenaikan sesuai kesepakatan buruh dan pengusaha,” papar Ketua SPSI ini.