Hari Pertama Kerja, Sanusi Sidak ASN

Plt Bupati Malang HM Sanusi saat melakukan sidak. (Istimewa).

MALANGVOICE – Hari pertama mulai masuk kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Plt Bupati Malang HM Sanusi lakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda di area Pendopo Agung Kabupaten Malang Jalan Agus Salim Kota Malang, Senin (10/6).

Plt Bupati Malang, HM. Sanusi usai melakukan sidak menyampaikan, kegiatan sidak ini bertujuan untuk mengetahui Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk tanpa alasan atau bolos pada hari pertama kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

“Jika ada ASN yang bolos akan kami sanksi. Tapi, sementara ini masih belum ada temuan. Kami membentuk tim dari Inspektorat dan BKSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Malang, mereka menyebar ke kantor-kantor OPD lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, dalam sidak kali ini, pihaknya menerjunkan sebanyak lima tim.

“Ada lima tim yang kami terjunkan, tim tersebut dipimpin langsung oleh Asisten 1, 2, 3 dan juga Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), serta dari BKSDM, bahkan ada dari sekretariat yang turun ke kantor dinas untuk sidak. Nantinya, data yang sudah kita rekap dari sampel yang diambil harus diforward melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Menpan,” ungkapnya.

Tridiyah menyebut realisasi nanti tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dimana untuk sanksi yang termasuk bersifat ringan yaitu pemberian teguran lisan, tertulis.

“Tentunya dilihat dari persoalan-persoalan yang dilakukan. Apakah tidak masuknya hanya hari ini (10/5) atau sebelum cuti bersama sudah tidak masuk namun belum dilaporkan. Untuk sanksi terberatnya bisa diberhentikan oleh Bupati, itupun kalau sudah mencapai batas maksimal tidak masuk selama 46 hari. Dalam artian bukan berturut-turut, tapi dalam satu tahun,” jelasnya.

Sementara itu, untuk ASN yang membolos pada hari pertama kerja pasca libur lebaran pada Senin (10/5) hanya akan diberikan sanksi berupa teguran dan dikembalikan pada masing-masing Kepala Dinas.

“Kalau tidak masuknya hanya hari ini (10/5) bisa diberi teguran. Kan juga dikembalikan pada kepala perangkat daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (Hmz/ulm)