Hanya Dua Pengobatan Tradisional Punya Izin

Kabid Pelayanan Kesehatan dan Farmasi, Suprapti. (fathul/malangvoice)

MALANGVOICE – Masyarakat di Kota Batu tampaknya ekstra waspada pada pengobatan tradisional. Ini karena masih banyak pengobatan tradisional di Batu belum mengantongi izin.

Saat ini Dinas Kesehatan Kota Batu baru mengeluarkan izin kepada dua orang saja. “Cuma dua orang di Kota Batu yang punya izin praktik dari kami, itupun satu orang sudah kita minta menurunkan plakat karena belum perpanjang izin,” ungkap Kabid Pelayanan Kesehatan dan Farmasi Dinkes Kota Batu, Suprapti, Sabtu (29/8).

Dua orang yang dimaksud oleh Suprapti, pertama adalah pengobatan tradisional yang ada di Desa Torongrejo dan kedua tenaga medis dari Dinkes sendiri yang membuka praktik di Puskesmas Bumiaji.

Pengobatan tradisional di Desa Torongrejo, kata Suprapti, sudah diminta untuk menutup praktiknya sementara. Karena pemilik belum memperpanjang sertifikat pengobatan dari pusatnya. “Kita sudah cek ke sana dan plakatnya diturunkan. Kalau masih membuka praktik dan ada komplain dari pasiennya, maka Dinkes tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Suprapti mengakui jarang ada masyarakat yang berobat ke pengobatan tradisional lalu komplain. Sebab masyarakat percaya bahwa pengobatan tradisional biasanya cocok-cocokan.

“Jadi memang berbeda kalau pasien medis, seperti dokter, bidan, dan perawat, itu ada standarnya sehingga masyarakat komplain kalau tidak sesuai,” tandasnya.

Mengenai pengobatan tradisional lainnya yang berkembang di Kota Batu, Suprapti menyebut, izin mereka dari UPTD Kesehatan Provinsi Jatim, bukan di Dinkes Kota Batu.-