Hakordia 2020, Kejari Kota Malang Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp182 Miliar

Jajaran Kejari Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Momen ini dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memberi edukasi kepada masyarakat.

Edukasi dilakukan dengan cara terjun langsung membagikan stiker dan pemasangan spanduk tentang ajakan masyarakat agar tidak melakukan korupsi.

“Ada beberapa tempat kami pasangi banner spanduk dan stiker tentang anti korupsi. Sesuai temanya tahun ini adalah ‘Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi’,” kata Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (9/12).

Dalam kesempatan itu, Kejari juga mengumumkan hasil kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus) selama 2020.

Andi menjelaskan, selama kurun waktu 12 bulan, bidang Pidsus menyelamatkan 159 aset milik Pemkot Malang dengan nominal mencapai Rp182 miliar lebih.

“Semuanya berdasarkan penelusuran dan Penyelidikan kami. Alhamdulilah pengguna aset sebelumnya mau menyerahkan aset tanah, rumah dan sebagainya dengan cuma-cuma, kemudian itu langsung kami serahkan ke Pemkot,” kata Andi.

Dari 159 aset yang diserahkan ke Pemkot Malang itu, Kejari meminta Pemkot Malang segera melakukan sertifikasi agar tidak ada gugatan.

Selain itu, Andi menyebut penanganan perkara, Kejari Kota Malang menyelamatkan uang negara mencapai Rp275 juta.

“Kami berharap hingga tutup tahun ini semakin banyak aset yang kami selamatkan,” tandasnya.(der)