MALANGVOICE – Gunadi Handoko ditemani 36 advokat ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (24/1). Kedatangan tersebut tidak lain untuk menggugat beberapa pihak terkait proses penjaringan calon wakil wali kota yang dilakukan PKB.
Pihak tergugat antara lain DPC PKB Kota Malang, LPP PKB DPC Kota Malang, DPP PKB, dan Desk Pilkada Pusat PKB.
Sementara itu turut tergugat adalah HM Anton selaku calon Wali Kota Malang, Syamsul Mahmud selaku Calon Wakil Wali Kota Malang, DPW PKB Jatim, dan KPUD Kota Malang.
Menurut Gunadi, inti gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Karena awalnya PKB menjaring calon Wakil Wali Kota Malang lewat mekanisme dan proses.
Setelah dirinya mengikuti proses dengan melakukan pendaftaran, mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Kota Malang serta Jakarta. Akan tetapi, hasil akhir dipilih Syamsul Mahmud yang diketahui tidak mengikuti proses tersebut.
“Ternyata PKB menunjuk Syamsul Mahmud. Ini ada apa, atas dasar apa? Kami merasa didzalimi di sini,” katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Gunadi mengatakan sudah menyetorkan sejumlah uang saat pendaftaran tersebut. Jumlahnya sekitar Rp 25 juta. Ia meminta kejelasan dari pihak PKB terkait hal itu.
“Kami ingin ada kejelasan kejujuran dari partai (PKB). Kalau sudah membuka penjaringan apalagi dengan biaya, ya harus tanggung jawab sesuai mekanisme,” tegasnya.
Selanjutnya, rombongan akan mengunjungi kantor KPUD Kota Malang. Mereka ingin meminta penangguhan pencalonan wali kota dan wakil wali kota HM Anton-Syamsul. (Der/Ery)