GMNI Malang Desak Jokowi Tak Setujui UU MD3

GMNI Malang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (6/3). Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Massa yang dalam aksi tersebut mengenakan atribut berwarna dominan merah, mendesak agar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak begitu saja menyetujui UU MD3. “Kami menuntut Presiden Jokowi untuk tidak menanda-tangani UU MD3 yang baru saja di revisi oleh DPR,” ungkap koordinator aksi, Dion Pale.

Sejalan dengan itu, dia juga meminta pemerintah segera mencabut revisi UU MD3 terutama pasal 47, 122 huruf K, dan pasal 245. GMNI Malang menilai, ketiga pasal tersebut, beserta ayat-ayatnya, amat tidak sesuai dengan hukum ketatanegaraan, serta tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Aturan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 013-022/PUU-IV/2016 dan suatu delik tentunya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.

Selain itu, dia juga menilai, UU MD3 ingin membungkam dan membatasi suara rakyat yang menyuarakan kirtiknya di depan umum. Tentu saja hal ini tidaklah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta pasal UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan kemerdekaan di muka umum.

“Karena itu kami juga menuntut MK membatalkan tiga pasal dalam UU MD3. Pemerintah dilarang keras menjadikan DPR sebagai lembaga adikuasa anti kritik dan kebal hukum,” pungkasnya.(Coi/Ery)