Giliran Polsek Lawang Ringkus Pelaku Curanmor

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lawang (fathul)

MALANGVOICE – Seorang warga Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Suwoto (26), dibekuk tim Reskrim Polsek Lawang usai digebuk massa gara-gara mencuri sepeda motor Yamaha Mio N 2579 JG milik warga Bedali, Rois Firmansyah (36).

Pencurian itu terjadi saat sepeda motor korban diparkir di ladang tebu tidak jauh dari rumahnya. Pelaku bersama kawannya yang sedang mencari mangsa kemudian merusak kontak sepeda motor lalu membawanya kabur.

“Korban sempat mendengar sepeda motornya bunyi, jadi dia lari lalu meneriaki Suwoto. Orang-orang di sekitar sana kemudian menghentikan Suwoto dan sempat memukulinya,” ungkap Kanit Reskrim, Iptu Hadi Puspita.

Pelaku sendiri, jelas Hadi, berjumlah tiga orang. Dua orang berhasil kabur membawa sepeda motor korban. Sehingga dari tangan pelaku, hanya disita barang bukti kunci T yang digunakan merusak kontak sepeda motor sasaran.

“Kami sudah kantongi identitas dua pelaku yang kabur. Sementara ini, saksi-saksi masih kami periksa, termasuk membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelaku yang berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Hadi berharap masyarakat lebih waspada dengan barang miliknya, terutama sepeda motor yang ditinggal parkir. “Kami sangkakan kepada Suwoto ini Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.