Geram, Pemkot Batu Bakal Terapkan Zonasi PKL

Beberapa pedagang yg berjualan di Jalan Ir. Soekarno, tepatnya di samping depannya JTP III. (Foto: Ayun)

MALANGVOICE – Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Batu membuat Pemkot Batu geram. Hal itu memaksa membentuk satuan Tugas (Satgas) PKL serta menerapkan zona PKL.

Kepala Dinas Koperasi Unit Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu, Eko Suhartono, mengatakan zonasi itu merupakan batasan untuk PKL yang bakal dibagi dengan memberikan warna. Namanya Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau.

“Adanya zonasi itu melihat banyaknya PKL di beberapa sudut. Sehingga perlu adanya aturan untuk membagi zonasi mana saja kawasan yang boleh dan dilarang untuk berjualan,” ujarnya.

Untuk masing-masing zona berdasarkan aturan penempatan PKL. Eko mencontohkan misalnya di zona Merah artinya tidak boleh ada PKL sama sekali seperti jalan pro­tokol dan tempat-tempat yang dapat merusak estetika kota.

Kemudian Zona Kuning artinya diizinkan usaha, tapi diatur dengan jam. Misalnya dibagi dua gelombang PKL. “Masalahnya biasanya jam pagi itu anaknya yang jualan, jam gantian ini orangtuanya. Yang seperti ini gak bisa harus orang lain,” jelas Eko.

Terkahir, Zona Hijau artinya kawasan resmi yang diperbolehkan untuk PKL. Dan tugas dari Satgas PKL ini menertibkan PKL yang berjualan di area terlarang tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo mengatakan, jika program itu untuk segera dilaksanakan dan dikoordinadikan agar cepat tertata.

“Ya, segera dikoordinasikan dan ditata. Tapi perlu diperhatikan lagi saat penataan PKL ini jangan seperti yang dulu gegeran tempat. Dan memang perlu ada zona dilarang seperti ini,” tandasnya.(Der/Aka)