MALANGVOICE – Silang sengkarut pembangunan Pasar Dinoyo hingga kini masih belum rampung. Pedagang yang menolak menempati pasar pasca renovasi pun bakal melaporkan masalah kejanggalan proses pemimdahan pedagang kepada Ombudsman RI.
Koordinator pedagang, Sabil el Ahsam, mengatakan, laporan itu dilakukan karena selama ini Dinas Pasar dan PT Citra Gading Asritama (CGA) tidak pernah menanggapi keluhan mereka.
“Saat ini kami masih menyiapkan data untuk segera dikirim ke Ombudsman,” kata Sabil, beberapa menit lalu.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan koordinasi dengan DPRD Kota Malang untuk meminta saran dan masukan, karena pedagang tidak mau gegabah. “Kami juga akan koordinasi dengan pedagang lainnya,” ungkapnya.
Salah satu poin penting yang dikeluhkan Sabil dan rekan sesama pedagang adalah soal rencana penjualan lapak kepada pihak lain karena mereka masih enggan relokasi dari Pasar Merjosari.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pedagang dan investor. “Hal lain yang kami keluhkan adalah kondisi pasar yang sangat tidak layak,” tukasnya.