Geram Dicueki PDAM Kota Malang, DPRD Wacanakan Bentuk Pansus

Kemelut MoU Pemkab-PDAM Kota Malang

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Miski)

MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang, mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam kemelut retribusi penggunaan sumber air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang.

DPRD geram lantaran PDAM Kota Malang terkesan cuek dan tak punya itikad baik dalam memperbarui perjanjian dalam Memorandum of Understanding (MoU).

“Jika tak kunjung selesai dan tidak ada tanggapan, ya kami usulkan ada Pansus untuk PDAM,” kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, Rabu (2/8).

Pansus penting agar permasalahan ini segera selesai. Pihaknya lebih senang apabila ke depan pengelolaan sumber mata air di Kabupaten Malang dikelola PDAM setempat dan dirasakan masyarakat sendiri.

Meski demikian, pihaknya memahami tidak bisa memutus sepihak kerja sama tersebut. Pansus sebagai solusi terakhir apabila pemerintah tidak bisa menyelesaikan. “Bupati sudah bersurat ke PDAM Kota Malang, tapi gak ada respon,” ujarnya.

Menurutnya, harga yang ditetapkan selama ini sudah tidak relevan dan kurang pantas. Pemkab Malang habya menerima Rp 80 rupiah per meter kubik. Sedangkan, PDAM Kota Malang menjual ke pelanggan kisaran Rp 3000 hingga Rp 4000.

Selain itu, selama ini pembayaran mengacu pada meteran yang menghitung besaran air dari sumber. Padahal, meteran tersebut sering kali rusak, tapi air dari sumber mengalir terus ke pipa PDAM.

“Dalam hal ini, kami minta ke pemerintah supaya meteran di dekat sumber menjadi kewenangan pemerintah. Bukan PDAM, ini rawan sekali kebocoran. Yang punya air kan Pemkab Malang,” jelas politisi PDIP itu.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti