MALANGVOICE – Menghindari terjadinya kesalahan dalam proyek strategis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang mengajukan pendampingan. Tepatnya, pendampingan untuk tujuh paket pekerjaan proyek strategis kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kota Malang, Didik Setyanto menjelaskan, ada tujuh proyek yang diterima tim TP4D Kejari Kota Malang. Pendampingan TP4D mulai dilakukan sejak perencanaan.
Tujuh kegiatan tersebut terdiri dari lima kegiatan pengaspalan dan pelebaran jalan, serta dua pembangunan jembatan. Rincian, di Jalan Zaenal Zakse, dengan pagu anggaran Rp 2,1 miliar. Kemudian, Jalan Jagung Suprapto, dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar, Jalan S Supriadi dalam proses tandatangan kontrak dengan anggaran Rp 3,3 miliar. Kemudian Jalan Mayjend Panjaitan pagu anggaran Rp 2,8 miliar, Jembatan Joyosuko pagu anggaran Rp 1,6 miliar dan Jembatan KH Malik dengan pagu anggaran Rp 1,4 miliar.
“Ya tentu itu (pendampingan TP4D) agar proyeknya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang memang bisa saja menghambat. Proyeknya bisa berjalan sesuai rencana dan tidak membelok,” jelas Didik dalam keterangan tertulisnya.
Didik menambahkan, apabila dalam proyek terdapat kesalahan maka TP4D akan memberitahu kesalahan-kesalahan yang terjadi. Setelah itu, TP4D akan menginstruksikan untuk segera meluruskan kesalahan-kesalahan yang ada.
“Kan mereka ini yang paham hukum. Dari situ kan akan diberitahu ini-ini kesalahannya, sehingga bisa segera diperbaiki dan bisa kembali berjalan dan tidak menghambat proyek,” urainya. (Der/Ulm)