Gandeng Komisi VII DPR RI, BPH Migas Sosialisasi Kinerja dan Regulasi

MALANGVOICE – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi VII DPR RI menggelar Sosialisasi Kinerja dan Penyuluhan Regulasi BPH Migas Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan Sosialisasi tersebut, digelar di salah satu hotel yang berada di Kota Malang, Selasa (2/11).

Dalam sambutannya, Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra mengucapkan terima kasih atas kehadiran beberapa partner yang telah datang serta peserta untuk meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Kinerja dan Penyuluhan Regulasi BPH Migas Tahun Anggaran 2021.

“Sebagai implementasi UU 22 tahun 2001, BPH Migas merupakan badan yang memiliki tugas dan fungsi untuk penyelenggaraan dan pendistribusian BBM (Bahan Bakar Minyak) serta pelaksanaan, pengawasan terhadap BBM satu harga dan migas,” ucap Yapit, saat membuka sosialisasi, Selasa (2/11).

Yapit menjelaskan, BPH Migas merupakan badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.

“Total ada sekitar 8.022 lembaga penyalur, dan 192 terminal penyalur BBM di seluruh Indonesia yang masuk dalam pengawasan BPH Migas, BPH Migas juga melakukan perawatan terhadap cadangan BBM nasional. Termasuk gas bumi, mengusahakan dalam transmisi serta distribusi ke seluruh pelosok negeri, bahkan penetapan tarif, terkait gas rumah tangga,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Yapit, dirinya berharap BPH Migas selain melakukan tugas dan fungsi juga bisa menggelar acara-acara sosialisasi lebih masif di daerah-daerah. Terlebih pandemi Covid-19 beberapa kabupaten kota di Indonesia sudah masuk Level I.

“Kebijakan BPH Migas, membangun pemahaman dan partisipatif kepada masyarakat. Sosialisasi juga bentuk sinergi kami BPH Migas, Komisi VII DPR RI serta masyarakat. Supaya BPH Migas dapat lebih dikenal sebagai lembaga dalam menangani migas,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI, Ali Ahmad menyampaikan, sesuai dengan yang diamanahkan Komisi VII DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup, bersama BPH Migas, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk bisa menetapkan dan menyetarakan harga satuan di suatu daerah.

“Satu harga ditargetkan di 2024 harus selesai satu Indonesia,” kata Gus Ali, sapaan akrab Ali Ahmad.

Sebab, lanjut Gus Ali, BPH Migas harus memantau harga BBM agar dapat menyamakan satu harga, dengan menyegerakan digitalisasi, supaya tepat sasaran.

“Kalau melihat jumlahnya segitu, kantornya terbatas, akan sulit untuk turun lapangan. Kami bekerjasama dengan Telkom untuk digitalisasi. Sehingga BPH Migas tidak bekerja berat,” pungkasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait