MALANGVOICE– Bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK-7942-GB dinyatakan tak laik jalan dengan kondisi ban retak. Ditambah lagi surat izin angkutan bus telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020, sedangkan uji KIR juga sudah habis sejak 15 Desember 2023.
Fakta itu ditemukan dari hasil saintifik tim ahli yang diterjunkan Dir Lantas Polda Jatim pada Kamis (9/1).
Tim tersebut melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan terjadinya insiden kecelakaan beruntun di Kota Batu pada Rabu malam kemarin (8/1). Diduga faktor utama terjadinya kecelakaan beruntun karena kondisi bus pariwisata asal Bali itu sudah tak laik jalan.
Hal itu juga mengakibatkan sistem pengereman tak berfungsi optimal hingga menerjang sejumlah kendaraan lain serta mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
“Faktanya ada yang surat-suratnya mati, KIRnya mati, kondisi bannya retak-retak, ada bannya yang sudah halus. Penyelidikan terus dilakukan untuk menentukan faktor penyebab kecelakaan,” papar kata Dir Lantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Kamis (9/1).
Ia mengatakan, tim ahli juga melakukan ramcheck untuk mengukur performa kendaraan bus. Pendalaman menggunakan pendekatan secara saintifik guna memastikan apakah insiden itu disebabkan human error, infrastruktur atau kondisi alam. Dengan teknologi yang dimiliki, nantinya kecepatan bus akan diketahui, mulai dari titik nol rem tidak berfungsi sampai bus berhenti.
Selain itu, tim juga melihat rekaman CCTV sebelum terjadinya kecelakaan. Terlihat lampu belakang bus masih menyala. Indikator tersebut menunjukkan jika sopir berupaya melakukan pengereman namun gagal. Begitu mengetahui kondisi itu, si sopir menyuruh kernet agar para penumpang pindah ke kursi belakang.
“Para penumpang diminta duduk ke belakang agar mengurangi risiko fatal akibat rem tidak berfungsi,” imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku gagalnya fungsi pengereman baru disadari saaat melntasi jalur menurun di Jalan Imam Bonjol. Pengemudi pun seketika banting ke kiri menabrak bahu jalan. Namun bus tak juga berhenti, malah terus meluncur ke bawah dengan sudut elevasi 5-7 derajat.
Hal itu mengakibatkan laju bus tak terkendali sehingga menghantam sejumlah kendaraan. Insiden itu juga menimbulkan 14 korban jiwa, 4 diantaranya meninggal. Bus baru berhenti setelah menabrak pohon di Jalan Pattimura. Jarak antara titik awal hingga titik akhir sepanjang 2,3 kilometer.
“Dari titik awal hingga bis berhenti, jaraknya sekitar 2,3 kilometer. Melalui dua ruas jalan, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pattimura,” ujarnya.
Dari jarak tersebut, ada tujuh lokasi titik tabrakan. Di titik pertama dan ke dua berada di Jalan Imam Bonjol. Kemudian titik ke tiga dan selanjutnya ada di Jalan Pattimura. Akibatnya enam kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat mengalami rusak berat.
“Proses pemeriksaan terus kami lakukan. Sopir memberikan keterangan jika tidak mampu memfungsikan rem mulai Jalan Imam Bonjol hingga Pattimura,” imbuhnya.
Berangkat dari hasil itu, pihaknya berencana akan mengambil tindakan tegas. Saat ini, polisi tengah menginstrusikan pihak PO bus untuk tanggung jawab menjemput rombongan yang tertinggal dengan unit bus yang layak.
“Sejauh ini pihak PO masih belum dapat dihubungi. Ini yang perlu kami ambil tindakan tegas. Kepulangan peserta akan kami kawal sampai di penyeberangan di Ketapang,” jelas dia.
Sementara itu, untuk sopir dan kernet akan dilakukan pemeriksaan setelah kondisi mereka fit. Lebih lanjut, pihaknya juga mengembangkan penyelidikan ke pihak PO, termasuk dalam hal ini terkait keputusan operasional bus meski dalam kondisi tak layak jalan.
“Nanti semuanya akan kita masukkan ke materi pemeriksaan. Secara umum, sopir tidak ingin kehilangan pekerjaan sehingga tetap memaksakan bekerja dan mengangkut para peserta ini,” pungkasnya.(der)