Enam Tahun Berpolemik, Pengurus Sah Kuasai Yayasan Taman Harapan Malang

SMP Taman Harapan Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polemik kepengurusan Yayasan Pendidikan Taman Harapan Malang berakhir sudah. Pengurus sah langsung mengecek beberapa aset yang dimiliki yayasan, Kamis (20/5).

Pengurus yang dinyatakan sah ini diketuai Wahyu Satria Bimantara. Ia menjelaskan, polemik yayasan bermula pada Mei 2017 silam ketika ada beberapa orang yang ingin menduduki yayasan tanpa seizin pengurus lama.

Lebih lanjut, yang dimaksud beberapa orang yang ingin menguasai yayasan adalah Wakil Pembina Yayasan, Djohan Tjahjana. Ia tiba-tiba mengundang sebagian pembina, pengurus dan pengawas untuk rapat perubahan pengurus yayasan, tanpa izin dari Sardjono Donosepoetro, Ketua Pembina Yayasan dan Asmo Basuki selaku ketua pengurus.

“Dari sana kemudian kami lakukan gugatan,” kata Wahyu, Kamis (20/5).

Pengurus sah Yayasan Taman Harapan Malang. (deny rahmawan)

Percobaan penguasaan yayasan dari pihak Djohan akhirnya mendapatkan perlawanan dari pengurus lama Sardjono dan Asmo.

Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Taman Harapan Malang, Fransiskus Xaferius Utukaman, menambahkan, upaya gugatan kepada kubu Djohan Tjahjana bersama Prof Tjaturono akhirnya dikabulkan dan membatalkan SK Menkumham No. AHU-AH.01.06 – 0005869 tertanggal 17 Juli 2017 yang sempat disahkan.

“Hal itu diperkuat setelah Mahkamah Agung mencabut SK tersebut pada 19 Februari 2019. Artinya, kubu Tjaturono dan Djohan tidak sah sebagai pengurus,” jelas Fransiskus.

Dengan adanya kepengurusannya baru yang sah di bawah Barlian Ganesi sebagai Ketua Pembina beranggotakan Wagijo Harso Sanjojo, Lusiana Susanti dan Budi Santoso. Selain itu, ditunjuk Sekretaris Yayasan, Sigit Purnomo, Bendahara Kukuh Wahyuono serta Pengawas Nurning Tyas Widyowati akan melanjutkan kepengurusan dengan baik.

“Kami akan berupaya memajukan yayasan ini hingga berkembang dan besar,” tambahnya.

Untuk proses belajar mengajar, Fransiskus menegaskan tidak akan terpengaruh. Para siswa dan guru masih bisa melakukan aktivitas di sekolah seperti biasa.

“Kami yakinkan aktivitas pembelajaran di tiap sekolah tetap berlangsung dan tidak akan terpengaruh. Ini hanya proses penyerahan kepada pengurus yang sah,” tandasnya.(der)